Bupati Malang, Rendra Kresna Jadi tersangka Gratifikasi Rp7 M
A
A
A
MALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menetapkan tiga nama tersangka dalam kasus gratifikasi di Kabupaten Malang, dengan total nilai gratifikasi Rp7 miliar.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung melalui media sosial resmi milik KPK, menyebutkan ada tiga tersangka dan dua kasus berbeda di Kabupaten Malang.
"Kasus pertama, adalah dugaan gratifikasi dan suap senilai Rp3,45 miliar, dengan tersangka Bupati Malang, berinisial RK, dan swasta berinisial AM," tuturnya.
Pada kasus kedua, menurut Saut, yakni dugaan gratifikasi senilai Rp3,55 miliar. Tersangkanya adalah RK selaku Bupati Malang, dan EAT dari swasta.
"Saat ini, tim di lapangan masih terus bekerja melakukan penggeledahan, dan meminta keterangan para saksi untuk proses penyidikan," tegas Saut. Baca Juga: Hutang Dana Kampanye, Bikin Rendra Terjerat Gratifikasi
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung melalui media sosial resmi milik KPK, menyebutkan ada tiga tersangka dan dua kasus berbeda di Kabupaten Malang.
"Kasus pertama, adalah dugaan gratifikasi dan suap senilai Rp3,45 miliar, dengan tersangka Bupati Malang, berinisial RK, dan swasta berinisial AM," tuturnya.
Pada kasus kedua, menurut Saut, yakni dugaan gratifikasi senilai Rp3,55 miliar. Tersangkanya adalah RK selaku Bupati Malang, dan EAT dari swasta.
"Saat ini, tim di lapangan masih terus bekerja melakukan penggeledahan, dan meminta keterangan para saksi untuk proses penyidikan," tegas Saut. Baca Juga: Hutang Dana Kampanye, Bikin Rendra Terjerat Gratifikasi
(eyt)