Dor! Dor! Dor! 2 Pencuri Truk di Gresik Langsung Tersungkur

Rabu, 05 Februari 2020 - 17:54 WIB
Dor! Dor! Dor! 2 Pencuri Truk di Gresik Langsung Tersungkur
Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, dan Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Panji P. Wijaya menunjukkan kedua tersangka. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Dua pencuri truk di komplek Perum Graha Bunder Asri (GBA) Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, ditembak anggota Polres Gresik, saat berusaha melarikan diri.

Dua pelaku itu adalah, Agus (37) warga Desa Watestanjung, Kecamatan Wringinanom; dan Rudi (39) warga Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Seorang lagi masih berstatus buronan.

Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo menjelaskan, aksi pencurian truk itu terjadi pada 20 Januari 2020 malam. Kedua orang tersangka melintas di lokasi kejadian dan melihat ada truk terparkir di pinggir jalan. "Niat jahat mereka pun muncul," ungkapnya, Rabu (5/2/2020).

Dijelaskannya, kedua tersangka pulang ke rumah mengambil peralatan kunci T. Sekitar pukul 22.00 WIB, keduanya kembali ke tempat truk parkir itu.

"Tersangka Rudi menunggu di atas sepeda motor berjarak 100 meter dari tempat parkir truk," ungkapnya didampingi Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Panji P. Wijaya.

Sementara tersangka Agus menjadi eksekutor menggunakan kunci T dan membawa truk melewati jalur Tol Kebomas. Selanjutnya, tersangka Rudi menyewa mobil rental dan mengajak seorang bernama Mul.

"Tersangka Agus dan Mul bersama-sama di dalam truk itu. Dan tersangka Rudi membawa mobil, mereka melakukan perjalanan ke arah Probolinggo, hingga Jember," papar mantan Kapolres Jember.

Ditambahkan, truk hasil curian itu diparkirkan di dekat lapangan daerah Jember. Sedang menunggu seorang pembeli. Ternyata keberadaan tersangka berhasil dilacak oleh anggota Satreskrim Polres Gresik, bekerjasama dengan Polres Jember.

"Berkat kerjasama dengan Polres Jember, dua orang dan truk serta mobil rental berhasil kami amankan. Satu orang masih berstatus DPO," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9621 seconds (0.1#10.140)