Hutang Dana Kampanye, Bikin Rendra Terjerat Gratifikasi

Kamis, 11 Oktober 2018 - 18:56 WIB
Hutang Dana Kampanye, Bikin Rendra Terjerat Gratifikasi
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan penggeledahan di Pendopo Agung Kabupaten Malang. Foto/Dok.SINDONews/Yuswantoro
A A A
MALANG - Persoalan hutang untuk dana kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang, membuat Rendra Kresna terjerat kasus gratifikasi senilai Rp7 miliar.

Adanya persoalan hutang biaya kampanye ini, diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, saat melakukan konferensi pers di Gedung KPK Jakarta.

"RK bersama tim suksesnya, serta AM, melakukan pertemuan membahas dana kampanye pencalonan RK sebagai bupati periode 2010-2015. Setelah RK menjadi bupati,dilakukan proses pengumpulan fee proyek di Kabupaten Malang, untuk membayar hutang dana kampanye," ungkapnya.

Dia menambahkan, salah satu yang menjadi perhatian RK adalah anggaran proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Selama tahun 2010-2013, mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk proyek pengadaan buku dan alat peraga penunjang pendidikan tingkat SD dan SMP.

"RK dan tim suksesnya, melakukan upaya pengaturan pemenang lelang tender pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, secara elektronik," lanjut Saut.

Gratifikasi yang diduga diterima RK, dari proyek pengadaan buku dan alat peraga penunjang pendidikan tingkat SD dan SMP tersebut, mencapai Rp3,45 miliar. Baca juga: Bupati Malang, Rendra Kresna Jadi tersangka Gratifikasi Rp7 M

AM sebagai pemberi gratifikasi dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf (a), atau pasal 5 ayat 1 huruf (b), atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan RK, selaku penerima gratifikasi dijerat dengan pasal 12 huruf (a), atau pasal 12 huruf (b), atau pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4712 seconds (0.1#10.140)