Rendra Kresna, juga Disangkakan Menyalah Gunakan Jabatan

Kamis, 11 Oktober 2018 - 19:49 WIB
Rendra Kresna, juga Disangkakan Menyalah Gunakan Jabatan
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan penggeledahan di Pendopo Agung Kabupaten Malang. Foto/Dok.SINDONews/Yuswantoro
A A A
MALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjerat Bupati Malang, Rendra Kresna atas dugaan penyalahgunaan jabatan untuk mendapatkan gratifikasi Rp3,55 miliar.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui media sosial milik KPK, menyebutkan, telah memiliki bukti kuat dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua nama tersangka, yakni RK sebagai Bupati Malang, yang menerima suap, dan EAT selaku pengusaha yang memberikan gratifikasi.

(Baca juga: Hutang Dana Kampanye, Bikin Rendra Terjerat Gratifikasi )

"RK dan EAT diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap, karena berhubungan dengan jabatannya, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Malang," ujarnya.

Saut menegaskan, baik RK maupun EAT disangkakan melanggar pasal 128 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

RK diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK, sebagaimana diatur di pasal 16 UU No. 30/2002 tentang KPK, dan pasal 12 C UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kami ingatkan kembali, penyelenggara negara atau pegawai negeri wajib patuh melaporkan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Jika tidak dilaporkan, maka ada resiko pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 B UU No. 20/2001," tegas Saut.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.6740 seconds (0.1#10.140)