Memaafkan Tapi Tak Cabut Laporan, Praktisi Hukum: Risma Tak Bijak

Kamis, 06 Februari 2020 - 07:36 WIB
Memaafkan Tapi Tak Cabut Laporan, Praktisi Hukum: Risma Tak Bijak
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini di kediamannya Jalan Sedap Malam mengaku memaafkan Zikria Dzatil yang sudah melakukan penghinaan di medsos. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A A A
SURABAYA - Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menuai polemik. Meski telah memaafkan pelaku, tapi laporannya tidak mencabut.

Sebagai pejabat, Risma-panggilan akrab Tri Rismaharini-dinilai oleh praktisi hukum Kota Surabaya, Abdul Malik kurang bijak. Pria yang juga Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jatim itu menyebut, seharusnya Risma jangan setengah-setengah dalam memberikan maaf.

"Terlapor dan pelapor ini kan sama-sama seorang ibu. Sama-sama muslim. Kalau sudah memaafkan ya sebaiknya mencabut laporannya," katanya, Kamis (6/2/2020).

Lanjut Malik, seharusnya dari perkara ini Risma juga introspeksi diri. Memahami kenapa pelaku bisa melakukan tindakan seperti itu. "Kan berarti ada yang tidak puas. Ada yang jengkel," ujarnya.

Bisa jadi kejengkelan pelaku didasarkan atas motif politik. Kemungkinan ada pihak-pihak yang selama ini menjelekkan figur atau tokoh yang diidolakan pelaku. Atau Risma terlalu melakukan pencitraan yang itu tak sesuai dengan fakta di lapangan.

Menurut Malik, apa yang dilakukan Risma ini tidak elok. Bisa membuat iklim politik tidak sehat. "Akhirnya ini nanti bisa ditiru yang politisi yang lain. Dikritik, diolok-olok, lapor secara pribadi atau lewat instansinya," terangnya.

Malik meminta Risma mencontoh kearifan kebanyakan politisi senior dalam menyikapi haters. Misalnya Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Kita ingat kan dulu SBY dikatain kebo (kerbau). Ada kebo dibawa demo dengan ditulisi SBY. Apa yang dilakukan SBY? Kan nggak (tidak) seperti ini?" ujarnya.

Jika tidak mencabut laporannya, Risma sendiri yang sebenarnya akan kena dampaknya. Misalnya ketika kasus ini terus bergulir ke pengadilan. "Risma sebagai pelapor pasti kan harus dihadirkan ke pengadilan. Apa nggak eman (tidak sayang) waktunya? Apa nggak (tidak) dibuat kerja saja menyelesaikan persoalan-persoalan Surabaya?," tanya Malik.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7011 seconds (0.1#10.140)