Warga Kawasan Sendi Ngotot Ajukan Desa Adat

Rabu, 01 Agustus 2018 - 16:15 WIB
Warga Kawasan Sendi Ngotot Ajukan Desa Adat
Ratusan warga Sendi menggelar aksi damai di kantor bupati dan DPRD Kabupaten Mojokerto menuntut disahkannya wilayah mereka menjadi desa adat, Rabu (1/8/2018). Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Warga kawasan Sendi, Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto masih terus berupaya agar wilayah mereka dapat segera disahkan menjadi desa adat.

Padahal Pemprov Jatim dan Kementerian Dalam Negeri telah menolak pengajuan desa baru maupun desa adat yang dikirim Pemkab Mojokerto. Warga Sendi mendesak agar Pemkab Mojokerto menerbitkan payung hukum agar desa adat mereka diakui.

Ratusan warga pun melakukan aksi damai di kantor bupati dan gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Rabu (1/8/2018). Mereka datang dengan mengenakan pakaian adat. Tak hanya itu, mereka juga memainkan kesenian kuda lumping lengkap dengan gamelan.

Warga juga membawa beberapa tumpeng dan hasil bumi yang ikut dalam arak-arakan. Namun, warga harus menelan kecewa karena kedatangan mereka tak disambut jajaran pimpinan Pemkab Mojokerto.

Meski tak ditemui pejabat pemkab, warga putar haluan dan bertemu dengan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. Mereka bahkan sempat membagikan tumpeng setelah berdoa bersama di pelataran gedung Dewan.

”Kami hanya ingin diakui sebagai desa adat dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Kami tak merebut bantuan untuk desa seperti desa yang lain,” ungkap Pj Lurah Persiapan Desa Adat Sendi, Sucipto.

Setahun yang lalu, Sucipto ditunjuk Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) untuk menjadi Pj Persiapan Desa Adat Sendi. Memang, menggadang untuk menjadikan Sendi sebagai desa baru, yakni desa adat.

Bahkan Pemkab Mojokerto telah menyiapkan anggaran untuk mendukung berdirinya desa adat yang berada di kawasan lereng Gunung Welirang bagian barat tersebut. ”Kami menyayangkan Pemkab Mojokerto yang tak memberikan berkas penolakan pengajuan desa adat itu. Kami tahu penolakan itu justru dari media,” sesalnya.

Dia berharap, meski telah ditolak oleh Pemprov Jatim dan Kemendagri, Pemkab Mojokerto memiliki inisiatif untuk meloloskan permintaan warga yang telah bertahun-tahun diajukan itu. Karena menurutnya, masih ada celah pembentukan desa adat seperti yang diharapkan warga maupun Pemkab Mojokerto. ”Bisa berupa Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda),” tegasnya.

Salah satu anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Setia Puji Lestari mengatakan, Dewan bakal melakukan pengkajian agar kawasan Sendi bisa menjadi desa adat seperti yang diharapkan warga.

Dewan, kata dia, akan berkoordinasi dengan wakil bupati dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. ”Kita akan sandingkan aturannya bagaimana. Karena memang sebelumnya, jumlah penduduk Sendi tak memenuhi jumlah minimal penduduk desa baru,” terang Puji.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3277 seconds (0.1#10.140)