Sidang Dimas Kanjeng, Ratusan Muridnya Penuhi PN Surabaya

Rabu, 01 Agustus 2018 - 17:39 WIB
Sidang Dimas Kanjeng, Ratusan Muridnya Penuhi PN Surabaya
Dimas Kanjeng saat masuk ke ruang sidang PN Surabaya, Rabu (1/8/2018). Foto/Okezone/Nurul Arifin
A A A
SURABAYA - Dimas Kanjeng Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng menjalani sidang dugaan penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang ini, Dimas Kanjeng tidak didampingi kuasa hukumnya.

Sidang Dimas Kanjeng ini digelar di Ruang Cakra PN Surabaya. Memasuki ruang sidang, Dimas Kanjeng mendapatkan pengawalan dari tiga polisi. Sementara, ratusan orang yang mengaku sebagai murid dari Dimas Kanjeng juga memenuhi ruang sidang, Rabu (1/8/2018).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan. Dimas Kanjeng dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dimas Kanjeng duduk dikursi pesakitan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Anne Rusiana sedangkan dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novan Andrianto dan Rakhmad Hary Basuki.

Untuk kasus ini bermula pada tahun 2013 dimana korban Muhammad Ali, tertarik dengan tawaran Kurdi di Padepokan Dimas Kanjeng yang menghasilkan uang dari kantong jubahnya. Ia mengalami kerugian sebesar Rp35 miliar.

Menanggapi dakwaan tersebut, Dimas mengaku tidak mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 8 Agustus mendatang.

Salah satu murid Dimas Kanjeng, Yudha Sandi yang juga juru bicara pedepokkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi mengatakan, gurunya tidak menggunakan kuasa hukum lantaran pasrah atas jalannya persidangan.

"Mungkin beliau begitu biar semua masyarakat tahu mau diperlakukan apalagi?, pasrah saja sudah, meski menggunakan kuasa hukum hasilnya ya seperti itu," katanya.

Pihaknya menilai perlakuan spesial tersebut bukanlah suatu hal yang aneh kerena suatu penghormatan bagi gurunya.

“Kami selaku santri dimana pun santri kalau ada gurunya pasti akan menghormati gurunya, dan santri padepokan ditekankan untuk tidak memusuhi siapapun,” pungkas Yudha.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6364 seconds (0.1#10.140)