Polda Jatim Segera Tangkap MSA Tersangka Cabul di Ponpes Jombang

Selasa, 11 Februari 2020 - 12:12 WIB
Polda Jatim Segera Tangkap MSA Tersangka Cabul di Ponpes Jombang
Polda Jatim berjanji akan segera menangkap MSA, tersangka kasus pencabulan di pondok pesantren yang ada di Kabupaten Jombang. Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Polda Jatim secepatnya akan melakukan penangkapan terhadap MSA (39), tersangka kasus pencabulan di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Jombang.

MSA yang merupakan putra salah satu kiai pengasuh Ponpes di Kabupaten Jombang itu, telah dua kali mangkir dari panggilan polisi untuk menjalani proses pemeriksaan.

Hingga saat ini belum dapat dipastikan kapan tindakan penangkapan itu akan dilakukan. Namun Korps Bhayangkara itu memastikan secepatnya penangkapan itu akan dilakukan.

"Sejauh ini tidak pernah ada itikad baik dari tersangka untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Malahan yang datang pihak perwakilan. Itu tidak bisa diterima (harus tersangkanya langsung). Pertanggungjawaban hukum tidak bisa diwakili," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (11/2/2020).

Polda Jatim juga sudah mengeluarkan surat pencekalan terhadap MSA. Surat cekal tersebut dikeluarkan lantaran putra kiai berpengaruh di Jombang tersebut beberapa kali panggilan polisi.

Surat pencekalan tersebut dikeluarkan dengan maksud untuk membatasi gerak agar tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri. "Sejauh ini tidak ada kendala. Dan saya kira tidak ada upaya menghalangi (dari pihak ponpes). Tapi kita menghimbau supaya tidak sampai berbenturan," tandas Truno.

MSA merupakan warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. MSA yang disebut-sebut sebagai pengurus ponpes, dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019.

MSA diketahui menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang, tertanggal 12 November 2019.

Dalam SPDP tersebut, MSA dijerat Pasal 285 atau pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Di pasal 285 KUHP yang berbunyi, barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun penjara.

Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses interview (calon karyawan) dimana terlapor MSA pimpinannya. MSA telah ditetapkan sebagai tersangka.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9701 seconds (0.1#10.140)