8,1 Kg Sabu Selundupan Asal Malaysia Dimusnahkan BNNP Jatim

Selasa, 11 Februari 2020 - 12:35 WIB
8,1 Kg Sabu Selundupan Asal Malaysia Dimusnahkan BNNP Jatim
Para tersangka kasus pengiriman narkoba asal Malaysia, diamankan di BNNP Jatim. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim), memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 8,1 kilogram (kg) yang merupakan selundupan dari Malaysia.

Pemusnahan dengan menggunakan mesin incenerator itu dilakukan di halaman kantor BNNP Jatim, Jalan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Selasa (11/2/2020).

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambada mengatakan, barang bukti sabu ini yang sedianya akan dikirim di wilayah Kabupaten Pamekasan. Barang haram itu dibawa dari Malaysia menuju Batam.

Dari Batam oleh dua tersangka perempuan berinisial ZA dan IP hendak mengirimkan paket sabu menggunakan kapal menuju Surabaya. "Namun, karena adanya pemeriksaan x-ray di Pelabuhan Batam, maka keduanya membatalkan pengiriman jalur laut," katanya.

Pengiriman kemudian diubah menggunakan jalur darat dari Batam ke Jakarta menggunakan bus. Dari Jakarta ke Surabaya, kedua tersangka menggunakan kereta api. Di Surabaya, ZA dan IP menginap di hotel Jalan Raya Jemursari No 110-112 Kota Surabaya, pada 28 Desember 2019 sekitar pukul 10.00 WIB. "Petugas mengamankan ZA dan IP di hotel kamar 910," terang Bambang.

Selang enam jam kemudian, lanjut dia, tersangka ME asal Pamekasan Madura hendak mengambil paket sabu tersebut pukul 16.00 WIB. "ME diamankan saat mengambil jenis sabu dari kamar nomor 910 dalam perjalanan turun lift menuju ke kamarnya nomor 608," tandasnya.

Ketiga tersangka kini diamankan di kantor BNNP Jatim. Atas perbuatanya tersebut, para tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5323 seconds (0.1#10.140)