Tentukan Nasib Zikria, Polisi Minta Keterangan Ahli

Selasa, 11 Februari 2020 - 14:12 WIB
Tentukan Nasib Zikria, Polisi Minta Keterangan Ahli
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Polda Jatim berencana meminta keterangan ahli guna memastikan status perkara kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Sebelumnya, orang nomor satu di Surabaya itu pada Jumat (7/2/2020) resmi mencabut laporan yang ditujukan kepada Zikria Dzatil (43), pemilik akun Facebook yang diduga telah menghina dan melakukan ujaran kebencian kepadanya. Surat pencabutan laporan itu diantarkan langsung oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya, Ira Tursilowati ke Polrestabes Surabaya.

Namun, belakangan dikabarkan bahwa ada dua delik yang menjerat Zikria. Yakni delik aduan dan delik umum. "Untuk itu kita akan tanyakan pada Polrestabes Surabaya terkait dengan ahli tentunya. Ahli bisa saja menetapkan itu ada dua delik. Baik itu delik aduan maupun delik secara umum. Makanya kita lakukan gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Selasa (11/2/2020).

Menurut Truno, jika perkara yang menjerat Zikria ini terkait dengan pasal penghinaan (KUHP), maka termasuk dalam delik aduan. Jika terkait dengan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), maka termasuk dalam delik umum.

Namun, jika nanti perkaranya masuk dalam kategori delik aduan, apakah Zikria bebas? Truno mengaku masih menunggu hasil gelar perkara. "Kami tunggu hasil gelar perkara. Saya bukan ahli hukum. Saya akan meneruskan fakta yang kita dapat," pungkas Truno.

Diketahui, Zikria Dzatil hampir seminggu lebih mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya. Sebelumnya, warga asal Perumahan Mutiara Bogor Raya Blok E6/24, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Kota Bogor itu dijemput tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dari rumahnya.

Ibu rumah tangga itu diburu Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah mendapat laporan dari Pemkot Surabaya pada 21 Januari 2020. Saat dilakukan penangkapan di rumahnya, ponsel yang dijadikan alat bukti, sempat tidak ditemukan. Sebab, ponsel tersebut telah direset untuk menghilangkan postinganya.

Setelah menjalani pemeriksaan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain, dua unit handphone dan 3 buah capture postingan yang diunggah di akun Facebook-nya bernama Zikria Dzatil.

Dalam perkara ini, Zikria dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun ancaman kedua pasal ITE itu masing-masing hukumannya adalah 6 tahun dan 4 tahun penjara. Tersangka juga dijerat Pasal 310 KUHP ayat (1) dan (2) tentang pencemaran nama baik. Ancamannya yakni penjara 1 tahun 4 bulan atau 9 bulan penjara.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4032 seconds (0.1#10.140)