Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota Bekuk Pencuri Motor Gadis

Selasa, 11 Februari 2020 - 23:42 WIB
Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota Bekuk Pencuri Motor Gadis
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Leonardus Simarmata menunjukkan sejumlah barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Foto/Dok.Humas Polresta Malang Kota
A A A
MALANG - Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal (Resmob Satreskrim) Polresta Malang Kota, membekuk satu orang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Buron kasus curanmor yang berhasil dibekuk polisi tersebut, diketahui bernama Ibrahim (21), warga Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

"Penangkapan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini, berawal dari informasi yang diberikan masyarakat tentang keberadaan pelaku," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Leonardus Simarmata, dalam siaran persnya, Selasa (11/2/2020).

Tersangka ditangkap pada Jumat (8/2/2020) malam, sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Sukun. Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya petugas berhasil menangkap Ibrahim.

Perwira menengah Polri, yang akrab disapa Leo ini, menyebutkan, tersangka Ibrahim terlibat dalam komplotan curanmor yang beranggotakan Jefri Yohanda Putra, dan Dani Fariza.

Ketiganya berhasil menggasak sepeda motor milik seoranng gadis, yang diketahui bernama Sindi Mei (20), warga Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Sepeda motor korban lenyap disikat kawanan ini, saat diparkir di sebelah toko elektronik Fortuna, di Jalan Rasa Bandulan No. 100 Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

"Dalam aksi kejahatan tersebut, tersangka Ibrahim bertugas sebagai pengemudi sepeda motor untuk mengantarkan tersangka Jefri Yohanda Putra, dan Dani Farizamencuri," ungkap Leo.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita dua unit sepeda motor matic bernomor polisi N 3929 EQ, dan sepeda motor matic bernomor polisi N 5838 DG.

Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Malang Kota, untuk kepentingan penyelidikan, dan bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5616 seconds (0.1#10.140)