Bupati Sumenep Tetapkan Masa Tanggap Darurat 14 Hari

Sabtu, 13 Oktober 2018 - 23:54 WIB
Bupati Sumenep Tetapkan Masa Tanggap Darurat 14 Hari
Bangunan hancur akibat gempa 6,3 SR yang mengguncang wilayah Jawa Timur. Pusat gempa di 61 km timur laut Situbondo pada kedalaman 10 km. Foto/Istimewa
A A A
SURABAYA - Masa tanggap darurat bencana gempa di Sumenep, Jatim ditetapkan selama 14 hari pascagempa 6,3 SR pada 11 Oktober 2018 hingga 24 Oktober mendatang .

Status tanggap darurat ini dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Bupati Sumenep, Jawa Timur, KH A Busyro Karim menetapkan status tersebut.

Dalam pernyataan resminya, Bupati Sumenep mengatakan bahwa gempa 6,3 SR itu telah menyebabkan banyak kerusakan rumah penduduk, infrastruktur dan fasilitas umum serta korban jiwa maupun luka. Kerusakan akibat gempa ini terjadi di beberapa daerah yaitu Kecamatan Gayam, Nonggunong, Kalianget, Batang-batang dan Kecamatan Bluto.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho
menyebutkan, dampak gempa 6,3 SR di Jawa Timur itu menyebabkan 4 orang meninggal dunia, 36 orang luka-luka dan 419 rumah rusak.

“Dampak gempa terjadi bukan hanya di Sumenep saja,” kata Sutopo dalam akun Twitternya.

Sekadar mengingatkan, gempa bumi berkekuatan magnitudo M6,3 SR ini terletak pada koordinat 7,47 LS dan 114,43 BT, atau tepatnya di laut pada jarak 55 km arah timur laut Kabupaten Situbondo, Jawa Timur pada kedalaman 12 km. Gempa ini tidak berpotensi tsunami.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8280 seconds (0.1#10.140)