Tiga Petinggi Sipoa Segera Diadili Atas Kasus TPPU

Minggu, 14 Oktober 2018 - 14:34 WIB
Tiga Petinggi Sipoa Segera Diadili Atas Kasus TPPU
foto di atas adalah salah satu proyek property Sipoa di Surabaya. Selain apartemen Royal Afatar, Sipoa juga membangun apartemen di kawasan Tambak Oso, Waru, Sidoarjo. Foto/Dok
A A A
SURABAYA - Tiga petinggi Sipoa Group, Budi Santoso, Klemens Sukarno Candra dan Aris Birawa dalam waktu dekat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pasalnya, ketiganya sudah menjalani pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Jaksa Kejati Jatim, Rachmad Hari yang meneliti berkas perkara ini menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LPB/ 373/ III/ 2018/ UM/ Jatim yang dilaporkan oleh Dikky Setiawan bersama 76 korban pembelian apartemen Royal Afatar World (RAW) melalui SPKT Polda Jatim pada 26 Maret 2018 silam. Kepada petugas, para korban ini mengaku mengalami kerugian sebesar Rp10,5 miliar atas ulah para tersangka. Pasalnya, apartemen yang dijanjikan tidak kunjung diserahterimakan.

Sedangkan kronologis kasus yang menjerat ketiga terdakwa hampir sama dengan laporan Polisi sebelumnya, bernomor LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM. “Bedanya hanya soal adanya penambahan pasal pencucian uang yang sebelumnya tidak ada. Lalu soal materi laporan lebih mengedepankan soal bilyet dan cek kosong,” terang Jaksa Hari. Minggu (14/10/2019).

Ketiga tersangka merupakan Direktur PT Sipoa Group. Mereka pihak yang dianggap bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh para korban. Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra sendiri saat ini sudah menghadapi persidangan dengan perkara yang sama tapi dengan pelapor yang berbeda.

Setelah menjalani tahap dua, Budi Santoso, Klemens Sukarno Candra dan Aris Birawa ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo.“Secepatnya berkas perkara bakal kita limpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati jatim Richard Marpaung.

Sementara itu, Kasubdit II Hardabangta Dirreskrimum Polda Jatim AKBP Ruru Wicaksono menjelaskan, Budi Santoso dan Klemens Sukarno, kembali menjadi tersangka atas laporan konsumen dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini berdasarkan atas pemberian cek kosong yang awalnya dijanjikan sebagai uang pengembalian konsumen Sipoa.

“Kerugian yang dialami seluruh korban mencapai Rp165 milliar. Kerugian ini baru dari satu proyek dari sembilan proyek yang dinaungi Sipoa, yakni Royal Afatar World. PAdahal masih banyak proyek lain," kata Ruruh.

Diperkirakan ada sebanyak 1.104 nasabah yang menjadi korban di proyek Royal Avatar World produk hunian dari PT Bumi Samudra Jedine (Sipoa Group). Pada apartemen yang rencananya akan berdiri pada lahan samping Tol Menanggal Surabaya ini telah ada 619 korban yang melunasi pembayarannya. Desember 2017 dijanjikan akan ada serah terima unit. Sayangnya, hingga September janji itu diingkari pengembang
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8214 seconds (0.1#10.140)