Nekat Mencuri di Swalayan, 2 Arek Malang Dibekuk Polisi

Rabu, 12 Februari 2020 - 19:28 WIB
Nekat Mencuri di Swalayan, 2 Arek Malang Dibekuk Polisi
Kedua tersangka Fani dan Arizki saat di Mapolsek Kebomas diintrogasi petugas, Rabu (12/2/2020). Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Dua Arek Malang diamankan ke Mapolsek Kebomas, Kabupaten Gresik. Keduanya kedapatan nekat melakukan aksi pencurian barang dan uang disebuah swalayan.

Dua pemuda itu adalah Muhammad Ariski (23), dan Ifansyah Fani (22). Keduanya merupakan warga Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Kedua pemuda itu ditangkap saat menggondol delapan pakaian, dan dua pasang sepatu. Selain itu, mereka juga menyikat uang milik karyawan dan administrasi swalayan sebesar Rp5,9 juta.

Mereka mengaku mekat mencuri barang dan uang di tempat kerjanya, karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pasalnya, gaji yang didapat dari hasil bekerja sebagai petugas kebersihan tidak mencukupi.

"Hasilnya untuk dipakai mencukupi kebutuhan sehari-hari pak," kata Fani saat di Mapolsek Kebomas, Rabu (12/2/2020). Para pemuda itu mengaku menyesal sudah mencuri pakaian sehingga harus berurusan dengan hukum. Keduanya juga janji tidak mengulanginya.

Sementara itu, Kapolsek Kebomas, Kompol Mahmud melalui Kanitreskrim Iptu Moch Suja'i menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku terjadi sejak 2019 lalu.

Mulanya pada Oktober 2019 hanya mengambil satu kaos saja. Pada 4 November 2019 mencuri enam pakaian. Perbuatan serupa juga terulang pada 11 November 2019 dengan mencuri sepasang sepatu. Kemudian, pada 26 Desember 2019 kembali mengambil sepasang sepatu.

"Terakhir tersangka mengaku mencuri celana jeans pada 5 Januari 2020 lalu. Akibat perbuatan mereka swalayan mengalami kerugian Rp9,6 juta," kata Mochammad Suja'i.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dan pasal 362 KUHP junto pasal 65 KUHP.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0099 seconds (0.1#10.140)