Di Bawah Pengaruh Narkoba, Patricio Tega Perkosa Bayi Perempuannya

Senin, 15 Oktober 2018 - 12:24 WIB
Di Bawah Pengaruh Narkoba, Patricio Tega Perkosa Bayi Perempuannya
Patricio Medina, 27, ayah di Texas, Amerika Serikat, dihukum 244 tahun penjara karena memerkosa bayi perempuannya yang baru berumur sebulan. Foto/McLennan County Jail
A A A
WACO - Inilah dampak yang sangat buruk penggunaan narkoba, seorang ayah begitu teganya memperkosa bayi perempuannya yang baru berusia satu bulan.

Patricio Medina (27) warga Texas, Amerika Serikat terpengaruh narkoba jenis methamphetamine ketika memerkosa korban di rumahnya, di Waco Texas. Patricio pun diputus pengadilan setempat dihukum penjara selama 244 tahun. Terdakwa yang terpengaruh narkoba, mematahkan tulang rusuk dan kaki bayi perempuannya saat melakukan serangan seksual.

Kasus ini terjadi pada Maret 2014, namun vonis pengadilan di Texas baru dijatuhkan pada Kamis pekan lalu waktu setempat.

Madina mengakui tindakan jahatnya kepada seorang narapidana di penjara McLennan County menjelang persidangan.

Pengadilan mendengar kesaksian bahwa polisi dipanggil ke rumah Medina di Waco, Texas, pada Maret 2014 setelah mendapatkan laporan adanya pelecehan kepada bayi yang baru lahir. Mereka menemukan Medina sedang terpengaruh methamphetamine dan akhirnya ditangkap.

"Pertanyaan saya adalah apa yang telah dia lakukan demi mendapatkan sesuatu yang kurang dari kehidupan?," kata Gabrielle Massey, jaksa penuntut umum.

"Apa yang lebih mengerikan dari kejahatan bisa ada untuk seorang pria yang seharusnya mencintai dan melindungi kehidupan (bayi) yang dia bawa ke dunia ini, dan sebagai gantinya, dia menghancurkan tubuhnya dalam pemenuhan seksual yang sakit," lanjut jaksa.

"Semua yang dibutuhkan bayi adalah cinta dan keamanan. Pria yang seharusnya memberikan itu kepadanya malah mengajarkannya kengerian sejati," ujarnya, yang dilansir Mirror, Minggu (14/10/2018) malam. "Syukurlah dia tidak membunuh bayi mungilnya, tapi dia membunuh jiwanya."

Meski dihukum 244 tahun penjara, Medina memiliki kesempatan bebas bersyarat. Dia juga dikenai didenda USD10.000.

Ibu korban, Lisa Montoya, juga dinyatakan lalai karena meninggalkan bayinya. Tindakannya dianggap membahayakan korban. Montoya juga dianggap bersalah karena tidak melaporkan pelecehan seksual itu kepada pihak kepolisian.

Korban, yang kini berusia empat tahun, sekarang berkembang dengan baik. Dia dirawat oleh keluarga yang mengadopsinya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1014 seconds (0.1#10.140)