Polrestabes Surabaya Kaji Pengajuan Penahanan Penghina Risma

Jum'at, 14 Februari 2020 - 11:04 WIB
Polrestabes Surabaya Kaji Pengajuan Penahanan Penghina Risma
Hampir dua minggu ini, Zikria Dzatil, ibu rumah tangga berusia 43 tahun itu mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya. Foto/Dok
A A A
SURABAYA - Polrestabes Surabaya mengkaji pengajuan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan penghinaan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Zikria Dzatil.

Hampir dua minggu ini, ibu rumah tangga berusia 43 tahun itu mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, mengatakan, apabila syarat formal dan material terpenuhi, maka pengajuan penangguhan penahanan tersangka berpeluang dipenuhi.

Syarat formal dan material itu diantaranya, tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melakukan tindak pidana lainnya. "Itu menjadi pertimbangan kami untuk menerima penangguhan penahanan. Saat ini sedang dievaluasi oleh penyidik nanti hasilnya ini kami sampaikan," kata dia, Jumat (14/2/2020).

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Advent Dio Randy, Zikria Dzatil mengajukan penangguhan penahanan dari rumah tahanan (rutan) ke tahanan kota. Penangguhan penahanan itu dilakukan karena warga asal Perumahan Mutiara Bogor Raya Blok E6/24, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Kota Bogor tersebut memiliki seorang balita yang harus disusui.

“Masalah ini yang menjadi salah satu alasan utama kenapa kami mengajukan penangguhan penahanan. Karena ibunya ditahan, maka anaknya terpaksa beralih ke susu formula,” kata dia, Kamis (6/2/2020).

Pengajuan penangguhan penahanan juga karena selama ini tersangka sangat kooperatif dalam mengikuti proses penyidikan. Sehingga, pihaknya sangat berharap permohonannya dapat dikabulkan. “Sebagai penjamin dari upaya pengalihan penahanan ini adalah suami dari Zikria. Saya juga akan turut menjadi penjamin,” kata Dio.

Diketahui, Zikria Dzatil diburu Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah mendapat laporan dari Pemkot Surabaya pada 21 Januari 2020. Saat dilakukan penangkapan di rumahnya, ponsel yang dijadikan alat bukti, sempat tidak ditemukan.

Sebab, ponsel tersebut telah direset untuk menghilangkan postinganya. Setelah menjalani pemeriksaan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain, dua unit handphone dan 3 buah capture postingan yang diunggah di akun Facebook-nya bernama Zikria Dzatil.

Dalam perkara ini, Zikria dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun ancaman kedua pasal ITE itu masing-masing hukumannya adalah 6 tahun dan 4 tahun penjara. Tersangka juga dijerat Pasal 310 KUHP ayat (1) dan (2) tentang pencemaran nama baik. Ancamannya yakni penjara 1 tahun 4 bulan atau 9 bulan penjara.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7376 seconds (0.1#10.140)