Disetujui Kemenkum HAM, Eks Walikota Blitar Samanhudi Anwar Tinggalkan Medaeng

Jum'at, 14 Februari 2020 - 19:09 WIB
Disetujui Kemenkum HAM, Eks Walikota Blitar Samanhudi Anwar Tinggalkan Medaeng
Tampak napi kasus korupsi yang juga mantan Walikota Blitar Muh Samanhudi Anwar yang tengah menjalani pemindahan dari Lapas Medaeng Sidoarjo ke Lapas Blitar. Foto/ist
A A A
BLITAR - Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur menyetujui pemindahan terpidana korupsi yang juga mantan Walikota Blitar Muh Samanhudi Anwar ke lapas Kelas II B Blitar. Pemindahan Samanhudi dari Lapas Medaeng, Sidoarjo ke Blitar dilaksanakan hari ini.

"Pemindahan ini atas permohonan pihak keluarga dan telah disetujui Kemenkum HAM Jawa Timur, "ujar Bambang Setyawan Kepala Keamanan Lapas Kelas II B Blitar kepada wartawan Jumat (14/2/2020). Persetujuan Kemenkumham HAM terbit 11 Februari 2020.

Namun petugas baru melakukannya Jumat (14/2) ini. "Tiba di Lapas Blitar pukul 08.30 Wib pagi," kata Bambang. Samanhudi yang terjaring operasi tangkap tangan KPK (2018) dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Ia terbukti menerima suap Rp 1,5 miliar untuk proyek pembangunan SMP Negeri 03 senilai Rp 23 miliar. Di Lapas Medaeng Sidoarjo, Samanhudi sudah menjalani hukuman penjara sekitar satu tahun lebih.

Di Lapas Kelas II B Blitar mantan Ketua DPC PDI P Kota Blitar itu, kata Bambang akan melanjutkan sisa hukuman 3 tahun, 6 bulan lebih 26 hari. Menurut Bambang, selama tiga hari ke depan terpidana Samanhudi akan menghuni ruang Mapenaling (Masa pengenalan lingkungan).

"Yang bersangkutan masuk ruang Mapenaling," jelasnya. Bambang Setyawan juga mengatakan, selain Samanhudi, dalam waktu yang sama Lapas Kelas II B Blitar juga menerima terpidana Bambang Purnomo.

Bambang Purnama juga napi koruptor yang dalam kasus suap Samanhudi berperan sebagai kurir. Bambang yang berlatar belakang sebagai penjahit dijatuhi vonis tiga tahun penjara.

"Yang bersangkutan juga ditempatkan di ruang penaling yang sama, "papar Bambang Setyawan. Seperti diketahui dalam OTT bulan Juni 2018 lalu itu KPK juga menangkap pengusaha Susilo Prabowo alias Embun.

Embun yang berperan sebagai penyuap memilih menjadi justice collabolorator dan sudah menghirup udara segar alias bebas pada jauh hari
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.6960 seconds (0.1#10.140)