Terlibat Gratifikasi, KPK Tahan Bupati Malang Rendra Kresna

Senin, 15 Oktober 2018 - 20:26 WIB
Terlibat Gratifikasi, KPK Tahan Bupati Malang Rendra Kresna
Bupati Malang, Rendra Kresna ditahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena kasus gratifikasi. Foto/Dok.SINDONews/Yuswantoro
A A A
MALANG - Tim penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Malang, Rendra Kresna, karena tersangkut kasus gratifikasi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhadap dua tersangka kasus gratifikasi, yakni RK, dan AM.

"RK ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan. Sedangkan AM yang merupakan pihak swasta pemberi gratifikasi di tahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur," ujarnya.

Kedua tersangka akhirnya ditahan, setelah menjalani pemeriksaan di kantor KPK Jakarta. Selain itu, tim penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi di Polres Malang.

"Sebagai pemeriksaan awal, tentu penyidik menyampaikan informasi tentang hak-hak tersangka, dan mengkonfirmasi beberapa hal terkait kewenangan tersangka," ungkap Febri.

Selain itu, penyidik juga menanyakan pengetahuan mereka tentang proyek-proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, yang jadi objek dalam perkara ini. Penyidik mendalami juga, kepemilikan harta kekayaan tersangka

Sedangkan untuk para saksi yang diperiksa di Polres Malang, tim penyidik KPK menurut Febri mendalami pembicaraan dan aliran dana dalam proyek buku

Rendra Kresna, diduga menerima gratifikasi total senilai Rp7 miliar. Gratifikasi ini, terkait persoalan hutang untuk dana kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang.

Gratifikasi yang diduga diterima RK, dari proyek pengadaan buku dan alat peraga penunjang pendidikan tingkat SD dan SMP tersebut, mencapai Rp3,45 miliar.

AM sebagai pemberi gratifikasi dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf (a), atau pasal 5 ayat 1 huruf (b), atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan RK, selaku penerima gratifikasi dijerat dengan pasal 12 huruf (a), atau pasal 12 huruf (b), atau pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pada kasus kedua, RK diduga menerima gratifikasi senilai Rp3,55 miliar. Tersangkanya adalah RK selaku Bupati Malang, dan EAT dari swasta.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8397 seconds (0.1#10.140)