Pabrik Sabu Dioperasikan Aktivis LSM, Wartawan, dan Pengacara

Senin, 17 Februari 2020 - 14:55 WIB
Pabrik Sabu Dioperasikan Aktivis LSM, Wartawan, dan Pengacara
Para tersangka pembuat dan pengedar sabu, saat dibawa ke tempat produksi sabu di sebuah rumah di Taman Dayu, Kabupaten Pasuruan. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
A A A
PASURUAN - Terbongkarnya praktik pembuatan sabu rumahan disebuah rumah kompleks perumahan elit Pavillion Taman Dayu, berawal dari penangkapan tersangka berinisial Sis (38).

(Baca juga: Polres Pasuruan Bongkar Pabrik Sabu di Perumahan Elit di Pandaan )

Tidak main-main, tersangka Sis diketahui merupakan seorang advokat atau pengecara. "Dia kami tangkap setelah menjual sabu," ujar Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ribto Himawan, Senin (7/2/2020).

Warga Dusun Jetak, Dusun Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan tersebut, tidak berkutik saat ditangkap polisi, pada Sabtu (8/2/2020) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Dia ditangkap saat membawa sabu seberat 0,37 gram.

Dari penangkapan Sis, petugas melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berinisial Han (47) warga Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban; Sam (49) warga Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang; dan Her (41) warga Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

"Ketiga pelaku yang ditangkap hasil pengembangan tersebut, berperan sebagai penjual sabu. Mereka ditangkap pada Minggu (9/2/2020) malam, pukul 20.00 WIB. Dari ketiganya, berhasil disita sabu seberat 20,02 gram," ujar Rofiq.

Polisi tidak berhenti begitu saja. Penyelidikan terus dikembangkan, dan akhirnya berhasil menangkap tersangka berinisial Suw (38), warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya; dan Hid (36) warga Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.

Kedua tersangka ini ditangkap pada Senin (10/2/2020) pagi, sekitar pukul 05.00 WIB di dalam sebuah rumah di kompleks Pavillion Taman Dayu, Desa Ketanireng, Kecamatan Origen, Kabupaten Pasuruan.

Menurut Rofiq, tersangka Suw dan Hid bertugas memproduksi dan menyediakan bahan baku untuk diproduksi menjadi sabu. "Sejumlah bahan baku dan peralatan pembuatan sabu berhasil disita dari kedua tersangka ini," tuturnya.

Tersangka terakhir yang berhasil dibekuk adalah tersanhka berinisial Yus (32) warga Dusun Gelang, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Dia juga berperan untuk menyediakan bahan baku, dan memproduksi sabu.

"Hebatnya, para tersangka ini merupakan orang-orang yang memahami hukum, dan mendapatkan ilmu membuat sabu dari seminar-seminar penanggulangan narkotika di kampus-kampus maupun yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN)," pungkas Rofiq.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3095 seconds (0.1#10.140)