Sekali Produksi, Pabrik Sabu Taman Dayu Mampu Hasilkan 200 Gram

Senin, 17 Februari 2020 - 15:51 WIB
Sekali Produksi, Pabrik Sabu Taman Dayu Mampu Hasilkan 200 Gram
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ribto Himawan menunjukkan barang bukti sabu hasil produksi rumahan. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
A A A
PASURUAN - Pabrik sabu rumahan di kompleks Pavillion Taman Dayu, yang berhasil dibongkar Polres Pasuruan, ternyata memiliki kemampuan produksi sabu yang sangat besar.

(Baca juga: Pabrik Sabu Dioperasikan Aktivis LSM, Wartawan, dan Pengacara )

Dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), pabrik sabu yang ada di kawasan perumahan elit tersebut, memiliki kemampuan produksi antara 100-200 gram untuk sekali produksi.

"Satu kali proses produksi membutuhkan waktu sekitar 2-3 hari. Dari situ, para tersangka mampu menghasilkan sabu seberat 100-200 gram," tegas Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ribto Himawan, Senin (17/2/2020).

Produksi sabu tersebut menempati sebuah rumah yang disewa para tersangka sejak bulan Oktober 2019 silam. Di rumah tersebut, ditemukan berbagai macam bahan baku dan peralatan untuk memproduksi sabu.

"Mereka mampu memproduksi sabu sendiri, setelah mengetahui caranya saat mengikuti berbagai seminar tentang penyalahgunaan narkotika yang dilakukan perguruan tinggi, dan Badan Narkotika Nasional (BNN)," imbuh Rofiq.

Dia mengaku, masih menyelidiki jaringan penyedia obat-obatan daftar G yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan sabu ini. Termasuk keberadaan apotek, dan dokter yang kemungkinan terlibat.

Mengingat, obat-obatan yang masuk daftar G tersebut tidak bisa dijual secara bebas dan harus menggunakan resep dokter. "Kami masih mengembangkan penyelidikan terhadap penyedia obat-obatan ini, apakah mereka pasif atau aktif," tuturnya.

Terkait harga dan sudah berapa sabu yang diproduksi oleh para tersangka, Rofiq mengaku masih melakukan pemeriksaan terait hal tersebut. "Yang pasti mereka sudah memproduksi sabu, dan diedarkan di wilayah Pasuruan, Malang, Sidoarjo, dan Surabaya," tegasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3274 seconds (0.1#10.140)