Ini Ancaman Hukuman untuk Para Produsen Sabu Pasuruan

Senin, 17 Februari 2020 - 16:37 WIB
Ini Ancaman Hukuman untuk Para Produsen Sabu Pasuruan
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ribto Himawan saat memeriksa para tersangka pembuat sabu di kompleks Pavillion Taman Dayu. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
A A A
PASURUAN - Polres Pasuruan masih mengejar para penyedia bahan baku obat-obatan daftar G, yang menjadi bahan baku pembuatan sabu di rumah kompleks Pavillion Taman Dayu.

(Baca juga: Sekali Produksi, Pabrik Sabu Taman Dayu Mampu Hasilkan 200 Gram )

Berdasarkan keterangan Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ribto Himawan, para tersangka tersebut memproduksi sabu dengan cara merendam obat-obatan yang mereka dapatkan dalam cairan tertentu, tujuannya dilarutkan menjadi bubuk.

"Setelah itu mereka proses dengan peralatan yang dimiliki untuk menjadi sabu. Selain itu dicampurkan dengan pospor merah. Bahan pospor merah ini asalnya dari luar negeri. Kami sedang selidiki siapa penyedianya," tegasnya.

Tidak main-main, rumah produksi sabu di kawasan permukiman elit tersebut, mampu memproduksi sabu seberat 100-200 gram untuk satu kali produksi yang memakan waktu 2-3 hari.

Akibat perbuatannya tersebut, ketujuh tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 112, pasal 113, pasal 114, pasal 129, dan pasal 132 UU No. 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

"Kami akan terus berperang melawan pengedar dan produsen narkoba ini. Diharapkan, masyarakat turut berperan serta memeranginya, demi masa depan anak bangsa," tegas Rofiq.

Salah satu tersangka, yang diketahui berinisial Suw (38) mengaku, awalnya produksi sabu ini hanyalah coba-coba. "Setelah kami coba ternyata berhasil, akhirnya kami memproduksinya," ujarnya dihadapan polisi.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.3047 seconds (0.1#10.140)