6 Terdakwa Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Didenda Ratusan Juta

Selasa, 18 Februari 2020 - 07:27 WIB
6 Terdakwa Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Didenda Ratusan Juta
Terdakwa perkara jalan ambles di Jalan Raya Gubeng, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Enam terdakwa perkara jalan ambles di Jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), mereka dituntut denda dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

JPU Rakhmad Hari Basuki dan R.A Dhiny Ardhany dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, secara bergantian membacakan tuntutan terhadap masing-masing terdakwa. Pada berkas perkara pertama mendudukkan tiga terdakwa yang disebut sebagai penanggung jawab dari perusahaan kontruksi PT Nusa Konstruksi Engineering.

Mereka adalah Direktur Operasional Budi Susilo, serta dua manager, masing-masing adalah Rendro Widoyoko, dan Aris Priyanto. Terhadap tiga terdakwa tersebut JPU menuntut hukuman pidana masing-masing berupa denda Rp200 juta subsider 8 bulan penjara.

Sedangkan dalam berkas perkara kedua mendudukkan tiga terdakwa. Mereka dari perusahaan kontruksi PT Saputra Karya. Tiga terdakwa itu adalah Supervisor Engineer Lasmi Awar Handrian, serta dua Manager, masing-masing adalah Ruby Hidayat dan Aditya Kurniawan. Terhadap tiga terdakwa dari PT Saputra Karya tersebut JPU menuntut hukuman pidana masing-masing berupa denda Rp300 juta subsider 8 bulan penjara.

PT Saputra Karya dan PT Nusa Konstruksi Engineering adalah dua perusahaan kontruksi yang mengerjakan proyek pembangunan perluasan Rumah Sakit Siloam Hospital yang menyebabkan Jalan Raya Gubeng ambles pada 18 Desember 2018. Para terdakwa dianggap melanggar pasal 63 ayat 1 UU No. 38/2004 tentang jalan junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Hal yang memberatkan, para terdakwa telah merugikan pengguna jalan. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa telah melakukan perbaikan jalan, termasuk memperbaiki sejumlah bangunan yang rusak akibat amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya," ujar JPU Dhiny Ardhany, Senin (17/2/2020).

Usai persidangan, JPU Dhiny menjelaskan tiga terdakwa dari PT Saputra Karya dituntut denda dengan jumlah uang yang lebih banyak Rp100 juta dibanding para terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Engineering karena perusahaannya bertindak sebagai pemberi proyek. "PT Nusa Konstruksi Engineering adalah pelaksana proyek yang diberikan oleh PT Saputra Karya," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono sebelum menutup sidang, memberi kesempatan terhadap seluruh terdakwa untuk melakukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan yang telah dibacakan JPU pada persidangan yang dijadwalkan pekan depan. "Sidang ditunda pada hari Senin, 24 Februari," katanya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1219 seconds (0.1#10.140)