Polrestabes Surabaya Bongkar Pengedar Sabu Dari Aceh dan Malaysia

Selasa, 18 Februari 2020 - 13:54 WIB
Polrestabes Surabaya Bongkar Pengedar Sabu Dari Aceh dan Malaysia
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan bersama Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho merilis hasil ungkap sabu seberat 32,3 kg. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Polrestabes Surabaya mengungkap kasus peredaran sabu seberat 32,3 kilogram (kg). Barang haram yang disita itu diketahui berasal dari jaringan Malaysia dan Aceh.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, dua minggu lalu Polda Jatim mengungkap kasus peredaran narkoba. Dari pengungkapan itu, telah diamankan tiga orang tersangka.

Dua tersangka dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan upaya perlawanan pada petugas saat hendak diamankan. "Satu tersangka lain inisial F masih dalam proses pemeriksaan guna dilakukan pengembangan kasus," katanya, Selasa (18/2/2020).

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho menambahkan, hasil ungkap sabu itu memang hasil pengembangan ungkap yang dilakukan Polda Jatim. Selain narkoba jenis sabu 32,4 kg, diamankan pula 14.263 butir ekstasi dan 3,8 juta pil koplo.

"Ini pengambangan kasus yang diungkap Polda. Jaringan Aceh dan Malaysia yang dikirim kurir perempuan dengan menyimpan sabu di kemaluan. Ada juga jaringan Pamekasan Madura dan Bangkalan Madura. Ini hasil kerjasama dengan masyarakat sehingga bisa kami ungkap," jelas Sandi.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, di penghujung 2019 sudah gencar masuk jaringan narkoba ke wilayah Jatim. "Narkoba ini yang jadi perhatian Bu Gub (Khofifah Indar Parawansa) dan tokoh agama untuk kami lakukan tindakan khusus," jelasnya.

Ke depan, lanjut dia, pihaknya dengan jajaran bersama-sama dengan aparat lain melakukan kegiatan preventif dan represif guna menekan peredaran gelap narkoba. "Memang distribusi utama dalam beberapa jaringan ini targetnya masuk ke Jatim. Satgas Narkoba Polda dan Polres tentunya akan terus perangi narkoba," pungkasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6874 seconds (0.1#10.140)