Pelaku Penembakan Ruang Anggota DPR Berprofesi PNS

Selasa, 16 Oktober 2018 - 16:53 WIB
Pelaku Penembakan Ruang Anggota DPR Berprofesi PNS
Ketua DPR Bambang Soesatyo. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengungkapkan pelaku penembakan ruang kerja Anggota DPR di Kompleks Parlemen Senayan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pelakunya berinisial I (32) sekaligus Pengurus Daerah (Pengda) Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Banten.

Hal itu berdasarkan informasi yang diterima oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo. "Bahwa berdasarkan informasi yang ada, untuk sementara telah terindentidikasi bahwa pengguna senjata tersebut berinisial ā€˜Iā€™ seorang PNS berumur 32 tahun berdomisili di kawasan Bintaro, keanggotaan dari Pengda Perbakin Banten," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet ini di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Bamsoet mengatakan, pelaku telah mengikuti penataran dan pendidikan tembak reaksi dan baru memiliki sertifikat kelulusan tembak reaksi tahun 2018. "Patut diduga yang bersangkutan menggunakan senjata genggam Glock-17 cal 9 mm yang telah dimodifikasi menjadi full automatis," kata Politikus Partai Golkar ini.

Dia pun mengungkapkan, senjata otomatis dilarang keras digunakan dalam arena olahraga menembak Perbakin Senayan. "Berdasarkan informasi lapangan yang bersangkutan saat reloading atau saat mau mengeluarkan magazine terpencet pelatuk saat arah laras agak menghadap ke atas. Dan kemudian meledak," jelasnya.

Lanjut Bamsoet, karena senjata diduga sudah diubah menjadi otomatis, maka yang keluar lebih dari satu peluru. "Dan dua di antaranya menyasar ke Fedung DPR," ucapnya.

Dua ruang kerja Anggota DPR yang terkena adalah milik Wenny Warouw di Lantai 16 nomor 1601 dan Bambang Herry Purnama di Lantai 13 nomor 1313.

"Untuk itu kami mendesak kepada Polri untuk memproses kasus kelalaian yang berpotensi menimbulkan korban tersebut ke ranah hukum sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku," paparnya. Sedangkan kepada PB Perbakin, dia mendesak agar memberikan sanksi organisasi yang tegas kepada pelaku
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8023 seconds (0.1#10.140)