Pembunuh Teman di Gresik Dituntut 15 Tahun Penjara

Selasa, 18 Februari 2020 - 19:13 WIB
Pembunuh Teman di Gresik Dituntut 15 Tahun Penjara
Terdakwa Shalahuddin Al Ayyubi saat dikawal memasuki ruang sidang. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, menuntut Shalahuddin Al Ayyubi penjara 15 tahun, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

(Baca juga: Bonek Kocar-kacir Setelah Polisi Tembakkan Gas Air Mata )

JPU Budi Prakoso menilai terdakwa terbukti secara sah melakukan pencurian dengan pemberatan yang didahului dengan pembunuhan. Karena mempermudah mengambil barang milik korban Hadryl Chairun Nisa'a.

"Sesuai dakwaan, terdawak dituntut pasal 365 ayat 1 KUHP, dan memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 15 tahun penjara," ujarnya.

Selama tuntutan dibacakan, pria asal Perum Banjarsari, Kecamatan Cerme, itu hanya bisa tertunduk lesu dihadapan majelis hakim yang diketuai Eddy. Hakim pun menutup persidangan dan akan dilajutkan pekan depan dengan agenda pledoi.

Usai persidangan, Jaksa menyampaikan, perbuatan terdakwa itu terjadi di dalam kafe penjara di wilayah Kecamatan Cerme pada September 2019 lalu. Mayat korban ditemukan di dekat pohon. "Barang berharga milik korban diambil oleh terdakwa," ujar Budi Prakoso.

Bahkan, terdakwa saat itu ingin menghilangkan jejak dengan cara mengubur korban. Cangkul, serbuk kopi sudah disiapkan untuk ditaburkan ke mayat perempuan itu.

Sayangnya upaya itu tidak berhasil. Karena lantai kafe tersebut sudah terpasang paving. Sehingga mayat korban dibiarkan di dekat pohon dan ditinggal pulang ke rumahnya. Aparat kepolisian dengan cepat berhasil menangkap terdakwa, dan mengungkap motif kejahatan tersebut.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.8002 seconds (0.1#10.140)