Satpol PP Ingatkan Pemilik Warung Dilarang Layani Pelajar

Selasa, 16 Oktober 2018 - 18:32 WIB
Satpol PP Ingatkan Pemilik Warung Dilarang Layani Pelajar
Surat larangan bagi pemilik warung menerima pelajar berseragam dipasang di sebuah warung kopi di Pekayon, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Jawa Timur. FOTO/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
KOTA MOJOKERTO - Pemilik warung di Kota Mojokerto patut memilih pelanggannya. Mereka dilarang melayani pelajar yang berseragam saat jam belajar. Aturan itu dikeluarkan Satpol PP Kota Mojokerto untuk menekan angka siswa yang membolos.

Satpol PP Kota Mojokerto telah meluncurkan surat imbauan kepada seluruh pemilik warung di wilayahnya untuk tidak menerima pelanggan dari kalangan pelajar yang masih mengenakan seragam sekolah. Tak hanya untuk pemilik warung, dalam surat bernomor 300/678/417.309/2018 itu juga diberlakukan untuk pemilik cafe, rumah karaoke, game online dan warnet serta rental playstation.

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono mengatakan, beberapa hari lalu surat imbauan itu telah diluncurkan. Ia berharap, aturan itu segera diikuti para pemilik usaha yang menjadi sasaran. ”Pelaksanaan di lapangan akan kita pantau. Patroli rutin sudah mulai kita lakukan di tempat-tempat sasaran,” terang Dodik, Selasa (16/10).

Sejauh ini, Satpol PP Kota Mojokerto memang gencar melakukan patroli untuk menggaruk pelajar yang membolos di sejumlah warung kopi (warkop) yang memang menjamur di kota yang terdiri dari tiga kecamatan itu. Menurut Dodik, larangan ini sekaligus untuk melaksanakan Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Program Kota Mojokerto Berlingkungan Pendidikan.

Langkah ini juga untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Terlebih, Pemkot Mojokerto memberlakukan jam wajib belajar. ”Karena sejauh ini, masih saja ada pelajar yang membolos di warung-warung kopi. Meskipun dengan gencarnya patroli, angkanya sudah mulai menurun,” tandas Dodik.

Lebih jauh Dodik menegaskan, pihaknya akan memberikan teguran kepada pemilik usaha jika melanggar aturan ini. Sanksi akan dijatuhkan jika memang pemilik usaha tersebut membandel. Sementara bagi pelajar yang membolos, pihaknya tak segan-segan untuk melakukan tindakan pula. ”Pemilik usaha bisa kita rekomendasikan untuk peninjauan kembali izin usahanya. Pelajar akan tetap kita angkut,” pungkasnya.

Sementara salah satu pemilik warung kopi di Pekayon, Kecamatan Kranggan mengaku masih belum bisa sepenuhnya menerapkan aturan Satpol PP ini. Karena menurutnya, mereka juga tak bisa mengelak jika pelajar yang mampir di warungnya berdalih sudah pulang sekolah meski masih mengenakan seragam. ”Ini sulit diterapkan. Susah ngomongnya dengan pelanggan,” terang Fuad, salah satu pemilik warung kopi.

Diakuinya, tak sedikit pelajar yang berseragam mampir di warungnya. Namun aturan dari Satpol PP ini juga menjadi pertimbangan dirinya untuk lebih memilih pelanggan. ”Mungkin kita sosialisasikan dulu dengan pelajar yang datang dalam beberapa hari ini. Kita minta untuk tidak memakai seragam nantinya. Aturan ini sebenarnya bagus, Cuma memang butuh waktu untuk sosialisasi terlebih dahulu,” ujarnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0233 seconds (0.1#10.140)