Curi HP, Pemuda Ngebruk Ditangkap Polsek Kromengan

Rabu, 17 Oktober 2018 - 00:45 WIB
Curi HP, Pemuda Ngebruk Ditangkap Polsek Kromengan
ER (20) pemuda asal Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, ditangkap petugas Polsek Kromengan, karena kedapatan mencuri handphone. Foto/Ist.
A A A
MALANG - Pemuda berinisial ER (20). warga Jalan Raya Ngebruk RT 20 RW 3, Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, ditangkap Polsek Kromengan.

ER kedapatan mencuri sebuah handphone. Aksi pencurian itu, dilakukannya di lapangan Desa Slorok, Kecamatan Kromengan, pada Sabtu (13/10/2018) sekitar pukul 16.30 WIB.

Sementara korbannya diketahui bernama Nafa Okta Rahmawati (13) warga Dusun Kebonsari RT 11 RW 2 Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Malang, Ipda Eka Yuliandri Aska menyebutkan, petugas berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti kejahatannya, yakni satu buah handphone warga hitam.

"Aksi kejahatan itu, dilakukan disaat ada pertunjukkan kuda lumping. Korban yang berkonsentrasi menyaksikan pertunjukkan itu, dipepet oleh tersangka dari belakang," tutur Aska.

Saat berhimpitan itulah, tersangka langsung mengambil handphone korban yang ditaruh di saku celakan bagian belakang. Hanphone itu, ditaksir seharga Rp800 ribu.

Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya ke Polsek Kromengan, dan pelaku berhasil dibekuk. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.4768 seconds (0.1#10.140)