KIP Jatim Sidangkan Sengketa Informasi Pertambangan PT BSI dan DSI

Rabu, 19 Februari 2020 - 13:59 WIB
KIP Jatim Sidangkan Sengketa Informasi Pertambangan PT BSI dan DSI
Ilustrasi sidang KIP. Foto/Ist/KIP
A A A
SURABAYA - Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Timur (Jatim) hari ini, Rabu (19/2/2020) menyidangkan perkara sengketa informasi yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jatim terkait perizinan pertambangan emas di wilayah Tumpang Pitu, Kabupaten Banyuwangi.

Permohonan sengketa informasi ini diajukan karena permintaan informasi yang diajukan WALHI Jatim pada 26 Agustus 2019 terhadap Sekretariat Daerah (Setdaprov) Jatim tentang dokumen evaluasi dan pengawasan atas salah satu proyek yang berada di kawasan rawan bencana.

Proyek itu dilakukan PT Merdeka Copper Gold, Tbk melalui entitas anak perusahaan pertambangan di bawah bendera PT Bumi Suksesindo (PT BSI) dan PT Damai Suksesindo (PT DSI). Perusahaan tersebut beroperasi di Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi. “Hari ini sidangnya. Agendanya pemeriksaan dokumen,” kata Wakil Ketua KIP Jatim, Herma Prabayanti, Rabu (19/2/2020).

Herma menyatakan, sidang hari ini merupakan sidang yang kedua setelah pada sidang pertama ditunda. Penundaan tersebut karena dari pihak Setdaprov Jatim tidak hadir tanpa alasan. Dirinya berharap agar hari ini kedua belah pihak bisa hadir. Sehingga perkaranya bisa segera tuntas. “Jika prosesnya lancar, setelah pembuktian langsung bisa putusan. Kalau tidak puas dengan putusan, bisa ajukan banding ke PTUN,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jatim, Rere Christanto, mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan ini karena pihaknya kesulitan memperoleh informasi terkait dokumen dan segala macam kelengkapan dalam proses penambangan PT BSI dan DSI. Utamanya terkait Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Lingkungan.

“Pertambangan yang dilakukan PT BSI dan PT DSI di Banyuwangi, berada di wilayah pesisir selatan. Menurut Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemprov Jatim merupakan daerah rawan bencana dan karenanya menjadi kawasan lindung Provinsi Jatim,” kata Rere.

Dia mengatakan, kemunculan usaha pertambangan diwilayah rawan bencana yang telah dinyatakan sebagai kawasan lindung ini yang mendasari WALHI Jatim mengajukan permohonan sengketa informasi. Ini untuk mencari tahu lebih lanjut bagaimana status evaluasi dan pengawasan atas salah satu proyek yang berada di kawasan rawan bencana. Yakni yang dilakukan oleh PT DSI dan PT BSI.

“Aktivitas pertambangan yang tidak mengindahkan keselamatan masyarakat dan lingkungan menjadi momok bagi kelestarian kehidupan,” kata Rere.

Menurut catatan WALHI Jatim, sejak tahun 2013 hingga tahun 2018, terus tercatat peningkatan bencana ekologis di Jatim. Pada tahun 2013 dan 2014 tercatat 233 bencana. Pada tahun 2015 angka ini naik menjadi 297 kejadian. Angka ini naik terus hingga di tahun 2018 tercatat sebanyak 455 kejadian bencana.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8557 seconds (0.1#10.140)