Polsek Driyorejo Bekuk Spesialis Pencuri Aki Truk Asal Jombang
A
A
A
GRESIK - Spesialis pencuri aki truk Yateno (31) berhasil ditangkap. Warga Desa Jiporapah, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, ditangkap saat membongkar aki truk yang terparkir di Jalan Raya Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Saat itu, anggota melakukan patroli wilayah. Di tengah perjalanan melihat seorang lelaki yang mencurigakan berada di samping truk.
Dari kejauhan sejumlah petugas mengintai. Alhasil, kecurigaan itu terjawab. Pelaku membongkar aki sebuah truk yang terparkir di pinggir jalan. Petugas langsung menghampiri dan menangkap pelaku.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku sudah menyiapkan sejumlah peralatan. Di antaranya, obeng, tang, dan kunci pas. Belakangan, aksi pelaku ini merupakan kesekian kalinya. "Tapi pelaku baru tertangkap sekarang," kata Kapolsek Driyorejo, Kompol Wavek Arifin, Rabu (19/2/2020).
Mantan Kapolsek Menganti itu menyampaikan bahwa pelaku sempat berbohong. Dia mengaku hanya sekali mencuri aki truk. Setelah dicecar pertanyaan oleh anggota semua terbuka.
"Akhirnya mengaku kalau lebih dari dua kali mencuri. Saat ini sedang kami kembangkan lagi," ungkap polisi pangkat satu melati di pundak tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui hasil kejahatan digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. "Ngakunya untuk tambahan sehari-hari," imbuhnya.
Wavek menegaskan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Saat itu, anggota melakukan patroli wilayah. Di tengah perjalanan melihat seorang lelaki yang mencurigakan berada di samping truk.
Dari kejauhan sejumlah petugas mengintai. Alhasil, kecurigaan itu terjawab. Pelaku membongkar aki sebuah truk yang terparkir di pinggir jalan. Petugas langsung menghampiri dan menangkap pelaku.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku sudah menyiapkan sejumlah peralatan. Di antaranya, obeng, tang, dan kunci pas. Belakangan, aksi pelaku ini merupakan kesekian kalinya. "Tapi pelaku baru tertangkap sekarang," kata Kapolsek Driyorejo, Kompol Wavek Arifin, Rabu (19/2/2020).
Mantan Kapolsek Menganti itu menyampaikan bahwa pelaku sempat berbohong. Dia mengaku hanya sekali mencuri aki truk. Setelah dicecar pertanyaan oleh anggota semua terbuka.
"Akhirnya mengaku kalau lebih dari dua kali mencuri. Saat ini sedang kami kembangkan lagi," ungkap polisi pangkat satu melati di pundak tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui hasil kejahatan digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. "Ngakunya untuk tambahan sehari-hari," imbuhnya.
Wavek menegaskan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
(eyt)