Bongkar Tambang Ilegal, Dinas ESDM Jatim Terjunkan Satgas

Rabu, 19 Februari 2020 - 19:39 WIB
Bongkar Tambang Ilegal, Dinas ESDM Jatim Terjunkan Satgas
Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Jatim menerjunkan satuan tugas (Satgas) guna melakukan penelusuran terkait adanya pertambangan ilegal. Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Jatim menerjunkan satuan tugas (Satgas) guna melakukan penelusuran terkait adanya pertambangan ilegal Pasuruan, Mojokerto, dan Pemekasan. Dari hasil penelusuran tersebut kebanyakan tambang ilegal adalah pertambangan pasir.

"Untuk di Mojokerto sudah kita cek memang bukan ilegal. Bahkan kawasan tersebut merupakan area pertambangan dan tidar merusak lingkungan. Sementara untuk yang Pasuruan ini memang ilegal dan sudah ditutup. Hanya saja pertambangan ilegal ini sifatnya hit and run. Sebenarnya sudah ditutup tapi kalau ada pembeli buka lagi," kata Kepala Dinas ESDM Jatim, Setiajit, Rabu (19/2/2020).

Masalah tambang ilegal di Pasuruan ini, kata Setiajit, sudah dilaporkan ke Kapolda Jatim. Pihaknya ingin tambang tersebut tidak hanya ditutup, tapi pembelinya juga harus diproses.

Menurutnya, penutupan tambang ini harus dengan cara persuasif kemudian reklamasi. Jika menolak, maka diproses secara hukum yang berlaku. "Pertambangan ilegal yang dilanggar ada tiga. Pertama UU No. 32/2009 tentang lingkungan hidup. Sebenarnya pemerintah kabupaten dan kota berhak menindak langsung, tidak harus kami dan Polda Jatim," ujarnya.

Lebih lanjut mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim ini menambahkan yang kedua adalah melangar UU nomor 28 tahun 2009 mengenai perpajakan. Disebut ilegal karena tidak membayar pajak.

"Sebenarnya ketika ada pelanggaran seperti ini, Satpol PP bisa bergerak dengan aparat kepolisian setempat. Sementara untuk pelanggaran yang ketiga adalah UU No. 4/2009 tentang pertambangan dan minerba," tuturnya.

Terkait jumlah lokasi pertambangan ilegal di Jatim, Setiajit mengatakan untuk lokasi galian C yang ilegal ada 201 lokasi. Namun menurutnya sudah ditangani 60 persen.

Sedangkan untuk tambang emas ilegal di Banyuwangi, jumlahnya juga banyak karena pemiliknya individu dan mengelompok di suatu tempat. Sebagian di lahan milik PT BSI. "Jadi masyarakat boleh menambang disitu tapi tidak boleh menggunakan alat berat," pungkasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8617 seconds (0.1#10.140)