2 Kades Diperiksa KPK Terkait Mantan Bupati Mojokerto MKP

Rabu, 19 Februari 2020 - 20:02 WIB
2 Kades Diperiksa KPK Terkait Mantan Bupati Mojokerto MKP
Kades Jetak, Pacet, Supoyo (depan) dan Kades Trowulan Zainul Anwar (belakang) saat tiba di Mapolresta Mojokerto. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP), sepertinya bakal berbuntut panjang. Tak hanya soal gratifikasi proyek dan suap pengisian jabatan, penyidikan kasus tersebut kini mulai merembet ke program Bantuan Keungan (BK) Desa.

Hal itu diketahui saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali turun ke Bumi Majapahit. Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya di tahun 2020. Pasca memeriksa pihak keluarga dan orang dekat MKP pada pemeriksaan sebelumnya, kini giliran para kepala desa (Kades) di era pemerintahan MKP yang dikorek keterangannya.

Ada dua orang kades yang diperiksa penyidik KPK pada pemanggilan perdana dalam pemeriksaan kali ini. Yakni Kades Trowulan, Zainul Anwar serta Kades Petak, Kecamatan Pacet, Supoyo. Keduanya terlihat datang bersamaan sekira pukul 14.08 WIB. Mereka langsung naik ke lantai dua Aula Wira Pratama, Polres Kota (Polresta) Mojokerto.

Kendati datang bersamaan, namun Zainul Anwar nampak lebih dulu keluar dari ruang pemeriksaan. Setelah sekira satu jam ia dicecar sederet pertanyaan oleh penyidik KPK. Kepada awak media, Zainul mengaku ditanya penyidik KPK seputar dana BK Desa Trowulan yang diterima saat MKP menjabat sebagai Bupati Mojokerto.

"Terkait bantuan keuangan desa tahun 2017 mungkin, lupa saya. Nominalnya Rp2 miliar. Ya hanya soal satu itu saja, (tadi) cuma ngobrol-ngobrol, tidak ada apa-apa," kata Zainul usai turun dari lantai dua Aula Wira Pratama Polresta Mojokerto, Selasa (18/2/2020) sore.

Kades Trowulan dua periode ini mengungkapkan, selain dicecar sejumlah pertanyaan soal dana BK Desa, penyidik KPK juga meminta pihaknya untuk menyiapkan berbagai macam dokumen. Mulai dari usulan, realisasi serta pertanggungjawaban dana BK Desa. Namun ia mengaku tak tahu, apakah pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus TPPU MKP.

"Saya tidak tahu (terkait kasus TPPU MKP). Besok saya diminta untuk menyerahkan dokumennya. Kalau untuk hari ini yang diperiksa saya, Pak Poyo, dan Kades Mojowates. Rencananya semuanya, tapi (kepastiannya) saya tidak tahu," terang Zainul yang mengenakan kemeja warna abu-abu itu.

Sedangkan Kades Petak, Kecamatan Pacet, Supoyo baru keluar dari ruang pemeriksaan setelah 2 jam diperiksa KPK. Berbeda dengan Zainul, Supoyo justru memilih irit bicara saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media seputar pemeriksaannya kali ini. Ia hanya menyebut diperiksa soal dana BK Desa.

"Masalah bantuan keuangan (BK Desa). Tahunnya, sejak diterima, sekitar 2018-2019. Kalau (jumlah) pertanyaan lupa tadi," kata Supoyo yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Mojokerto ini.

Tak hanya dua orang Kades tersebut, dalam pemeriksaan kali ini, penyidik Komisi Antirasuah juga memanggil seorang pegawai Badan Pertanahan Negara (BPN) Surabaya I. Sayangnya, wanita berhijab tersebut enggan memberikan keterangan usai keluar dari ruang pemeriksaan sekira pukul 16.00 WIB.

Sementara itu, Kapolres Mojokerto AKBP Bogiek Sugiyarto mengungkapkan, jika selama tiga hari kedepan, penyidik KPK akan melakukan serangkaian di Mapolresta Mojokerto. Hal itu sesuai dengan surat resmi yang diterima Polresta Mojokerto beberapa waktu lalu.

"Sesuai dengan surat yang kami terima, pemeriksaannya akan dilakukan sejak 18-21 Februari, jadi 3 hari. Mulai hari ini ya. Terkait kasus Pak Mustofa Kamal Pasa (MKP)," tutur Bogiek.

Namun, Bogiek mengaku tidak mengetahui siapa saja yang bakal dimintai keterangan penyidik KPK dalam pemeriksaan kali ini. Mantan Kapolres Poso ini menyebut, jika Polresta Mojokerto hanya digunakan sebagai tempat pemeriksaan. Sementara, untuk siapa saja yang dipanggil, merupakan kewenangan penuh KPK.

Untuk diketahui, KPK menetapkan mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) sebagai tersangka kasus TPPU. Ia disangkakan melanggar pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkara tersebut sepertinya bakal memperpanjang masa tahanan MKP yang kini menjadi penghuni Lapas Klas 1 Surabaya di Porong, Kabupaten Sidoarjo. MKP dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi pembangunan menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama Group dan PT Protelindo di Mojokerto.

MKP terbukti menerima hadiah gratifikasi sebesar Rp2,750 miliar. Dalam vonisnya, pada Senin (21/1/2019) silam, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman 8 tahun kurungan penjara. MKP juga didenda sebesar Rp500 juta subsider kurungan selama 4 bulan, serta harus mengembalikan uang suap sebesar Rp2,750 miliar.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1138 seconds (0.1#10.140)