Melaju dengan Kecepatan Tinggi, Puluhan Sopir Ditindak

Rabu, 17 Oktober 2018 - 07:06 WIB
Melaju dengan Kecepatan Tinggi, Puluhan Sopir Ditindak
Anggota melakukan pendataan kendaraan yang ditilang akibat melaju dengan kecepatan tinggi di tol, Selasa (16/10/2018). Foto/SINDONews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Puluhan sopir ditindak tegas oleh polisi saat melintasi jalur tol Gresik-Surabaya-Mojokerto. Mereka melajukan kendaraan di atas 100 kilometer per jam.

"Tol ini menjadi perhatian khusus kami. Sebab, Januari-Oktober 2018 ada sebanyak 54 kasus kecelakaan. Dengan tiga korban jiwa," ujar Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Heri Wahono, Selasa (16/10/2018).

Operasi digelar di titik Tol Warugunung, oleh tim gabungan dari Satlantas Polres Gresik, Mojokerto, dan Sidoarjo. Petugas dilengkapi dengan Speed Gun, atau alat deteksi kecepatan kendaraan.

Hasilnya, puluhan sopir tertangkap mengemudikan mobilnya dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam. Mereka yang kedapatan melanggar batas kecepatan, langsung ditilang.

Heri Wahono mengatakan, jalur tol Gresik-Driyorejo dilanjut Mojokerto sangat bahaya. Sebab, dengan panjang 36,27 kilometer dan volume kendaraan tidak terlalu padat, para sopir banyak yang melaju dengan kecepatan tinggi.

"Ini dapat memicu terjadinya kecelakaan," ujarnya.

Karena itu, lanjutnya, antisipasi telah dilakukan dengan memasang rambu-rambu di sepanjang jalan tol. Tujuannya, mengingatkan supaya para sopir tidak ugal-ugalan diatas batas kecepatan. Kemudian, melakukan patroli.

Dengan tindakan langsung ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan tol. Operasi ini akan terus dilakukan.

"Kami tidak bosan mengingatkan para pengguna jalan tol untuk mematuhi aturan yang ada," ujar polisi tiga melati di pundak tersebut.

Ada beberapa kategori pelanggar lalu lintas yang akan ditindak. Pertama, penindakan akan dilakukan bagi pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar nasional indonesia (SNI).

Kemudian, pengendara di bawah umur. Lalu, pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Dan, kendaraan yang melebihi batas kecepatan.

Selain itu, kendaraan yang melawan arus. Kemudian, pengendara yang terpengaruh minuman alkohol serta berkendara sambil menggunakan handphone.

"Itu semua yang akan kami prioritaskan nanti saat operasi zebra. Pelanggaran yang lain tetap kami tindak. Tapi tidak seperti tujuh poin diatas," pungkasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6009 seconds (0.1#10.140)