Waduh! Simpan Sabu 3,36 Gram, SPG Cantik Dipenjara 2 Tahun

Rabu, 17 Oktober 2018 - 07:21 WIB
Waduh! Simpan Sabu 3,36 Gram, SPG Cantik Dipenjara 2 Tahun
Terdakwa Vita Dwi Rochmaniah, saat mendengar putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Kedua kelopak mata Vita Dwi Rochmaniah, tampak nanar setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap dirinya.

Wanita cantik, berusia 29 tahun yang bekerja sebagai Sales Promotion Girll (SPG) itu, dinyatakan terbukti menyimpan narkoba jenis sabu sabu seberat 3,36 gram.

Dengan mengenakan rompi merah, perempuan cantik berambut lurus ini cukup serius mendengarkan putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Anne Rusiana. Terdakwa dianggap bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk pemberantasan narkoba. Pertimbangan meringankan, terdakwa sopan selama persidangan.

"Dengan ini menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara," ujar ketua majelis hakim, Anne Rusiana saat sidang di Ruang Garuda PN Surabaya, Selasa (16/10/2018).

 Waduh! Simpan Sabu 3,36 Gram, SPG Cantik Dipenjara 2 Tahun


Setelah pembacaan putusan, Anne meminta terdakwa untuk konsultasi pada pengacara terkait vonis yang dia terima. Dihadapan majelis hakim, Vita mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Vonis dua tahun yang dia terima tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa. "Kami masih pikir-pikir dulu untuk ajukan banding. Kami akan pelajari dulu materi putusan," ujar kuasa hukum terdakwa, Eko Juniarso usai sidang.

Diketahui, kasus ini bermula saat Vita ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada akhir Juni lalu di tempat kos-nya Jalan Dukuh Kupang.

Penangkapan Vita ini merupakan pengembangan setelah Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap Irwanto, yang tak lain kekasih dari Vita.

Saat ditangkap, Vita sedang asyik tiduran di kamar kosnya. Setelah itu, petugas langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, di laci kamar terdakwa ditemukan narkoba jenis sabu seberat 3,36 gram.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.4954 seconds (0.1#10.140)