3 Pejabat Pemkab dan Pemkot Mojokerto Diperiksa KPK, Ada Apa?

Rabu, 19 Februari 2020 - 21:47 WIB
3 Pejabat Pemkab dan Pemkot Mojokerto Diperiksa KPK, Ada Apa?
Kepala DPMPTSP Kota Mojokerto, Moh. Ali Imron (kiri), dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Mojokerto, Abdulloh Muhtar saat diperiksa penyidik KPK. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Penyelidikan kasus Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP), terus berlanjut. Selain mengusut dana Bantuan Keuangan (BK) Desa, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali aset-aset perusahaan MKP.

Tak hanya tiga perusahaan milik MKP, KPK sepertinya menemukan adanya perusahaan lain yang diduga milik keluarga mantan Bupati Mojokerto periode 2010-2018 itu. Hal itu dikuatkan dengan pemanggilan tiga pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto pada pemeriksaan hari ini, Rabu (19/2/2020).

Tiga pejabat tersebut yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto, Abdulloh Muhtar. Kemudian Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mojokerto, Susantoso. Serta Kepala DPMPTSP Kota Mojokerto Moh Ali Imron.

Ketiga pejabat ini diperiksa penyidik KPK di Aula Wira Pratama, Polres Kota (Polresta) Mojokerto. Kepada awak media, Abdulloh Muhtar, mengaku kedatangannya kali ini untuk memenuhi panggilan penyidik KPK. Ia menyatakan, diperiksa sebagai saksi dalam kasus TPPU yang menjerat mantan pucuk pimpinannya di Pemkab Mojokerto itu.

"Terkait dengan usaha-usaha yang ada hubungannya dengan pak MKP. Jadi perusahaan yang ada hubungannya dengan pak MKP. Seperti CV Musika, dan lain sebagainya," kata Muhtar kepada awak media.

Sayangnya Muhtar enggan menjelaskan lebih rinci perusahaan milik MKP dan keluarganya mana saja yang kini sedang diselidiki KPK. Kendati, pejabat yang karirnya melejit diera pemerintahan MKP ini sudah sekira dua jam berada di lantai dua Aula Wira Pratama Polresta Mojokerto.

"Belum, masih nunggu. Tapi mungkin (pertanyaannya) soal izin-izinnya perusahaan yang ada kaitannya dengan pak MKP. Kalau soal aset-aset tidak," imbuh pejabat yang sempat menduduki kursi Sekretariat DPRD Kabupaten Mojokerto ini.

Senada dengan Muhtar, Kepala DPMPTSP Kota Mojokerto Moh Ali Imron juga mengaku ditanya penyidik KPK soal beberapa perusahaan milik MKP. Namun, Imron mengaku jika tidak memiliki kaitan dengan perusahaan-perusahaan tersebut. Ia mengungkapkan sudah menunjukan data-data perusahaan sesuai dengan yang diminta penyidik KPK.

"Jadi tetang masalah lima perusahaannya pak MKP. Lima perusahaannya di Kota Mojokerto kan tidak ada. Jadi ini saya bawakan data-data perusahaan tahun 2018, 2019, dan 2020. Hanya itu saja, tidak ada lainnya," terang Imron.

Disisi lain, KPK tampaknya masih terus mendalami salah satu sumber kekayaan MKP yang diduga berasal dari korupsi dana BK Desa. Diduga, upeti itu diberikan saat MKP menjabat sebagai Bupati Mojokerto selama 8 tahun. Hal itu diperkuat dengan kembali diperiksanya Kepala Desa Petak, Kecamatan Pacet, Supoyo.

Supoyo yang juga orang dekat MKP, kembali datang bersama beberapa orang perangkat desa. Dari empat orang yang datang, tampak satu diantaranya membawa kardus berwarna biru. Kardus tersebut, diperkirakan berisi dokumen-dokumen usulan, perencanaan, realisasi serta pertanggungjawaban dana BK Desa Petak.

Sayangnya, Supoyo yang menjabat sebagai Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Mojokerto ini enggan untuk memberikan keterangan. Ia hanya melempar senyum saat awak media berupaya mengkonfirmasi kedatangannya kali ini. Ia justru mempercepat langkahnya langsung naik ke lantai dua Aula Wira Pratama Polresta Mojokerto.

Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK kembali turun ke Mojokerto, Selasa (18/2/2020). Hal itu terkait penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP). Tak hanya soal gratifikasi proyek dan suap pengisian jabatan, penyidikan kasus tersebut kini mulai merembet ke program Bantuan Keungan (BK) Desa.

MKP sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU. Ia disangkakan melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. MKP diduga mengalihkan harta hasil korupsi ke sejumlah perusahaan milik keluarga serta ratusan aset.

Sejauh ini, sudah puluhan pejabat Pemkab, keluarga, pembantu, hingga orang dekat MKP yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Perkara itu tentunya bakal memperpanjang masa tahanan MKP yang kini menjadi penghuni Lapas Klas 1 Surabaya di Porong, Kabupaten Sidoarjo. MKP dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi pembangunan menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama Group dan PT Protelindo di Mojokerto.

MKP terbukti menerima hadiah gratifikasi sebesar Rp2,750 miliar. Dalam vonisnya, pada Senin (21/1/2019) silam, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman 8 tahun kurungan penjara. MKP juga didenda sebesar Rp500 juta subsider kurungan selama 4 bulan, serta harus mengembalikan uang suap sebesar Rp2,750 miliar.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8760 seconds (0.1#10.140)