Kesehatan 362 WNI di Kapal Westerdam Diperiksa Ulang, Ada Apa?

Kamis, 20 Februari 2020 - 05:52 WIB
Kesehatan 362 WNI di Kapal Westerdam Diperiksa Ulang, Ada Apa?
Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Indonesia, Judha Nugraha. Foto/Sindonews/Victor Maulana
A A A
JAKARTA - Sebanyak 362 Warga Negera Indonesia (WNI) yang merupakan kru kapal pesiar asal Belanda, MS Westerdam, kembali menjalani pemeriksaan kesehatan ulang di Kamboja.

Kabar tersebut, ditegaskan Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia, Judha Nugraha.

MS Westerdam diketahui telah berlabuh di Kamboja pada pekan lalu, setelah sebelumnya ditolak oleh Jepang, Taiwan, Guam, Filipina dan Thailand karena takut terpapar virus Corona (Covid-19). Kapal ini membawa 1.455 penumpang dan 802 anggota awak.

"Untuk WNI di Westerdam sedang ada pemeriksaan ulang oleh pemerintah setempat, kami sedang menunggu hasilnya. Kalau sudah dinyatakan clean (bersih dari virus), tentu kapal itu sudah bisa berlayar," ucap Judha pada Rabu (19/2/2020).

Namun, dia tidak menjelaskan berapa banyak WNI yang akan menjalani pemeriksaan ulang. Dari total 362 WNI yang menjadi kru, 27 diantaranya diketahui telah pulang ke Indonesia, setelah dipastikan bebas dari Covid-19.

Pemeriksaan ulang terhadap kru dan penumpang kapal itu sendiri dilakukan setelah adanya salah seorang penumpang yang kedapatan telah terinfeksi Covid-19. Penumpang tersebut, seorang wanita warga negara Amerika Serikat (AS).

Wanita itu dan suaminya, yang juga warga AS, adalah dua orang dari 145 penumpang MS Westerdam yang terbang ke Malaysia untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke negara asal mereka pada hari Jumat lalu.

Pasangan itu ditemukan menunjukkan gejala terpapar virus Corona Covid-19 pada saat tiba di KLIA dan kemudian dikirim ke Rumah Sakit Sungai Buloh. Saat diperiksa, diketahui sang istri didiagnosis terinfeksi virus Covid-19, sementara sang suami dinyatakan negatif.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6860 seconds (0.1#10.140)