KPK Kembali Panggil Bupati Mojokerto dan Ibu Kandung MKP

Kamis, 20 Februari 2020 - 19:02 WIB
KPK Kembali Panggil Bupati Mojokerto dan Ibu Kandung MKP
Bupati Mojokerto Pungkasiadi saat tiba di Polresta Mojokerto. Ia diperiksa KPK terkait kasus TPPU Mustofa Kamal Pasa (MKP). Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Bupati Mojokerto Pungkasiadi, kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini masih terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP).

Pria yang akrab disapa Pung ini tiba di Mapolresta Mojokerto sekira pukul 12.55 WIB. Pung yang mengenakan pakaian batik itu, kemudian naik ke lantai dua Aula Wira Pratama Polres Kota (Polresta) Mojokerto.

Tak seperti pemeriksaan sebelumnya, kali ini, Pung hanya dimintai keterangan penyidik KPK kurang lebih selama 1 jam. Sembari tersenyum kepada awak media, Pung terlihat keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekira pukul 14.15 WIB.

"Saya kurang tanda tangan tiga saja, ini cuman antre aja, antre yang diperiksa saja kok. Tandatangan berita yang waktu itu saja," kata Bupati Mojokerto Pungkasiadi, usai menjalani pemeriksaan, Kamis (20/2/2020).

Selain Pungkasiadi, dalam pemeriksaan kali ini, penyidik Komisi Antirasuah juga kembali memanggil orang tua MKP. Hj Fatimah, ibu kandung MKP tiba di Polresta Mojokerto sekira pukul 13.14 WIB. Pemanggilan Hj Fatimah ini duduga terkait dengan perusahaan-perusahaan keluarga MKP.

Informasi yang beredar, Hj Fatimah merupakan salah satu petinggi di Musika Group. Musika Group yang memiliki tiga anak perusahaan yakni CV Musika, PT Sirkah Purbantara dan PT Jisoelman Putra Bangsa itu disinyalir menjadi tempat cuci uang hasil korupsi selama MKP menjabat Bupati Mojokerto 2010-2018.

Selain itu, dalam pemeriksaan kali ini, sederet pejabat juga kembali dipanggil KPK. Di antaranya Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mojokerto, Susantoso. Kemudian Kepala Dinas Pertanian Teguh Gunarko.

Selanjutnya, Kabag Hukum Pemkab Mojokerto Tatang. Camat Gedeg Tjatoer Edy Novianto, Kepala Desa Terusan Eko Edi Sutarno juga dipanggil penyidik KPK hari ini. Tak terkecuali, Iwan, adik kandung istri MKP, Ikfina Fahmawati juga nampak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Tak diketahui terkait materi pemeriksaan penyidik KPK kali ini. Kendati demikian, diperkirakan pemanggilan ini terkait dengan aset-aset dan sederet perusahaan milik MKP dan keluarganya yang diduduga dijadikan 'mesin cuci' uang hasil korupsi MKP.

MKP sendiri, saat ini menjadi penghuni Lapas Klas 1 Surabaya di Porong, Kabupaten Sidoarjo. Bupati Mojokerto yang terkenal koboi itu dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi pembangunan menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama Group dan PT Protelindo di Mojokerto.

MKP terbukti menerima hadiah gratifikasi sebesar Rp2,750 miliar. Dalam vonisnya, pada Senin (21/1/2019) silam, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman 8 tahun kurungan penjara. MKP juga didenda sebesar Rp 500 juta subsider kurungan selama 4 bulan, serta harus mengembalikan uang suap sebesar Rp2,750 miliar.

Di sisi lain, MKP juga ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU. Dia disangkakan melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. MKP diduga mengalihkan harta hasil korupsi ke sejumlah perusahaan milik keluarga serta ratusan aset.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0552 seconds (0.1#10.140)