Terdakwa Threesome Dituntut 5 Tahun Penjara

Rabu, 17 Oktober 2018 - 16:43 WIB
Terdakwa Threesome Dituntut 5 Tahun Penjara
erdakwa Ayuk alias Puspita binti Daslan saat menjalani persidangan di PN Surabaya, Rabu (17/10/2018). SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Terdakwa kasus threesome Ayuk alias Puspita binti Daslan (22) dituntut JPU dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp120 juta subsider enam bulan kurungan.

Warga Jalan Dukuh Kupang hanya bisa tertunduk lesu di kursi persidangan. Perempuan kelahiran Tuban itu dianggap terbukti melakukan tindak pidana perdagangan manusia atau human trafficking.

Dalam perkara ini, Ayuk dijerat Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya.

Bahkan, terdakwa juga berbelit ketika menyampaikan keterangan selama persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan selalu sopan selama persidangan. “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama lima tahun penjara,” ujar JPU Fathol Rasyid, dihadapan ketua majelis hakim, Sarwaedi, Rabu (17/10/2018).

Diketahui, perkara ini bermula ketika pada Juni lalu, Unit UPPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap Ayuk saat melayani pria hidung belang bersama korban dalam kamar Fave Hotel Rungkut, Surabaya.

Saat digerebek, Ayuk dalam keadaan telanjang bulat, karena sedang berhubungan intim bertiga (threesome). Dari tangan tersangka, polisi menyita kondom bekas pakai dan yang masih utuh, uang tunai Rp500.000, satu buah handphone dan bill hotel.

Modus terdakwa, dia menjajakan atau menjual dirinya sendiri dan korban (temannya) melalui Facebook dengan akun 'Puspita Puspita' Open Area Surabaya exclude. Dimana dengan menampakkan foto di dalam Facebooknya tersebut. Perkara ini terungkap saat tersangka berkomunikasi dengan tamunya. Kemudian tersangka memberikan nomor WhatsApp-nya pada sang tamu, dan menawarkan korban (temannya) pada tamu.

Disepakati harga Rp2 juta perjam, dengan pembagian korban mendapat bagian Rp1 juta, dan tersangka Rp1 juta. Setelah sepakat harga dan tempatnya, tersangka check in ke kamar hotel.

Tersangka lebih dulu menunggu di dalan kamar yang kemudian disusul oleh korban dan tamunya seorang laki-laki. Selanjutnya baik korban maupun tersangka sama-sama melayani tamunya melakukan hubungan badan.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2129 seconds (0.1#10.140)