Buntut Rusuh Suporter di Blitar, Praktisi Hukum Siapkan Class Action

Jum'at, 21 Februari 2020 - 14:06 WIB
Buntut Rusuh Suporter di Blitar, Praktisi Hukum Siapkan Class Action
Buntut rusuh suporter di Blitar, praktisi hukum siapkan class action. Foto/Ist
A A A
BLITAR - Warga Blitar Raya, terutama para korban bentrokan antar pendukung kesebelasan Persebaya Surabaya dengan Arema FC, menanti janji ganti rugi Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Jika tidak sesuai harapan maka warga Blitar yang didampingi praktisi hukum telah menyiapkan gugatan class action. Warga akan menuntut Pemerintah Provinsi Jatim selaku penyelenggara kompetisi.

Kemudian juga menggugat panitia pelaksana pertandingan (Panpel) mulai tingkat daerah II (Blitar) hingga provinsi. "Kami menunggu (janji ganti rugi). Karena gugatan class action juga tidak serta merta cepat," kata Praktisi Hukum Blitar, Supriarno, kepada Sindonews.com Jumat (21/2/2020).

Selain Pemprov Jatim dan Panpel pertandingan perebutan Piala Gubernur Jatim 2020, subyek hukum lain yang dianggap bertanggung jawab juga masih ditelusuri. "Tentu akan teliti subyek tergugatnya yang lain. Kalau Panpel pasti. Juga penyelenggara yang dalam hal ini pemprov," kata dia.

Supriarno yang berprofesi sebagai advokat mengaku terus memantau perkembangan penanganan paska insiden bentrokan suporter. Bahkan begitu dipastikan tidak sedikit warga Blitar yang terdampak, dia langsung membuka posko gugatan class action.

"Posko gugatan class action saya buka sebelum gubernur mengeluarkan pernyataan akan mengganti rugi," kata Supriarno. Memang sejauh ini belum ada warga yang mendaftar. Namun, kata Supriarno, komunikasi dengan masyarakat terus berlangsung dan dukungan untuk rencana itu terus mengalir.

Menurut Supriarno, gugatan class action akan didaftarkan ke pengadilan jika Gubernur Jawa Timur tidak menepati janji ganti rugi. Begitu juga ketika ganti rugi yang diberikan tidak sesuai dengan harapan masyarakat, kata dia, gugatan akan tetap berjalan.

"Intinya jika ganti rugi direalisasi sesuai harapan warga maka tentu saja tidak perlu class action," kata Supriarno.

Dalam kesempatan itu Supriarno juga menyinggung soal pemindahan lokasi pertandingan semifinal Persebaya dan Arema FC di stadion Supriyadi Kota Blitar, yang menurutnya bukan permasalahan.

Persoalan muncul setelah terjadi bentrokan antar pendukung kedua kesebelasan. "Kalau soal lokasi pertandingan di Kota Blitar bukan persoalan," kata dia. Hal senada disampaikan Moh Trijanto, warga Blitar yang juga aktivis Blitar Raya.

Menurut dia, masyarakat jangan terlalu menyalahkan bonek dan aremania. Karena kedua suporter kesebelasan hanya sebagai obyek. Munculnya anarkisme suporter tidak lepas dari ketidakbecusan pemerintah dalam mengurus sepak bola.

Karenanya adanya gugatan class action sebagai hal yang wajar. "Subyek utama dalam hal ini adalah Pemprov Jatim dan panitia pelaksana," kara dia.

Sementara berdasarkan hasil pendataan Bakesbangpol Kota Blitar, bentrok antara bonek dengan aremania, Selasa (18/2/2020) telah menimbulkan kerugian material hingga Rp254 juta lebih. Kerugian itu meliputi rusaknya tanaman di area persawahan seluas 6,14 hektare di wilayah Kelurahan Bendo, Kecamatan Kepanjen Kidul.

Kemudian sebanyak 11 pedagang makanan minuman di wilayah Kelurahan Kauman, Kelurahan Sukorejo dan Kelurahan Tanjungsari yang melapor dagangannya menjadi korban penjarahan. Para suporter, entah bonek atau aremania makan, minum, ambil rokok, lalu ngeloyor pergi tanpa membayar.

Bentrokan juga merusak bangunan rumah warga yang terkena lemparan benda keras. Aksi brutal itu juga diikuti pengerusakan 13 motor dengan 5 di antaranya dibakar. Motor yang terbakar itu diantaranya Suzuki Shogun N 6879 DR, Honda Vario AG 5205 PW, Honda Vario N 2688 CH dan Kawasaki KLX S 2832 IF.

Sebuah mobil Suzuki Vitara S 1906 ZQ pecah kaca belakang dan samping kiri yang diduga pelakunya massa suporter. Laptop yang berada di dalam mobil juga lenyap. Bentrok yang berlangsung sepanjang pertandingan juga mengakibatkan tiga orang terluka dengan satu diantaranya patah tulang.

Menurut Kepala Bakesbangpol PBD Kota Blitar Hakim Sisworo, semua data kerugian material itu sudah dikirim ke Bakesbangpol Provinsi Jatim. Saat ini pihaknya masih memverifikasi satu unit pikap roda empat yang informasinya juga menjadi korban kebrutalan suporter. "Nanti akan kami susulkan ke Bakesbangpol Provinsi Jatim," ujar dia.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2761 seconds (0.1#10.140)