Bupati Blitar Laporkan Akun Facebook Penyebar Hoax

Rabu, 17 Oktober 2018 - 18:30 WIB
Bupati Blitar Laporkan Akun Facebook Penyebar Hoax
Media Sosial (Medsos) Facebook.Foto/Dok
A A A
BLITAR - Bupati Blitar Rijanto akhirnya membawa polemik surat panggilan palsu KPK ke ranah hukum. Sebuah akun di media sosial Facebook resmi dilaporkan sebagai penyebar informasi bohong atau hoax.

"Iya benar. Laporannya sebenarnya kemarin siang sampai sore. Namun baru hari ini bisa kita rilis," ujar Kasubag Humas Polres Blitar Iptu Burhanuddin kepada sindonews.com Rabu (17/10/2018).

Laporan ke Polres Blitar diwakili Kabag Hukum Pemkab Blitar Agus Sunanto yang sekaligus kuasa hukum Bupati Rijanto. Agus tiba di mapolres dengan alat bukti jejak digital (screenshot) akun facebook inisial TR, yakni akun yang dilaporkan. Agus juga memperlihatkan surat panggilan KPK yang belakangan diketahui palsu.

"Dengan adanya laporan resmi ini kami langsung menyiapkan langkah penyelidikan, "terang Burhanuddin. Selain bukti dari pelapor, polisi terus mengumpulkan bukti lain yang bersifat umum. Petugas juga langsung mendalami isi akun facebook TR, serta meminta keterangan sejumlah saksi. Dalam waktu dekat pemilik akun TR selaku saksi terlapor juga akan dipanggil.

"Secepatnya akan kita mintai keterangan sebagai saksi terlapor," paparnya. Kenapa polisi lebih fokus kepada penyebar kabar hoax daripada memburu pembuat surat palsu KPK? Fokus rencana penyelidikan awal diakui Burhanuddin memang kepada penyebar hoax. Hal itu sesuai materi laporan. Namun dalam perkembangannya polisi juga akan mengarahkan penyelidikan ke pembuat surat palsu KPK.

"Sementara kita fokus ke penyebar kabar tidak benar. Dalam perkembangannya akan mengarah ke pembuat surat palsu, termasuk ada tidaknya pelanggaran pidana lain, "paparnya.

Terkait pengusutan pembuat surat palsu KPK, Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha mengatakan masih berkoordinasi dengan KPK. Saat ini pihaknya masih menunggu penjelasan resmi dari KPK. "Kita masih menunggu penjelasan resmi dari KPK," ujarnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1265 seconds (0.1#10.140)