Ngaku Punya Jin, Pemuda Ini Berhasil Menipu Ratusan Juta

Kamis, 18 Oktober 2018 - 00:05 WIB
Ngaku Punya Jin, Pemuda Ini Berhasil Menipu Ratusan Juta
Pelaku penipuan dengan modus menggandakan uang, Fahrul Akbar (22) saat digiring di Mapolda Jatim. Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Mengaku memiliki jin yang mampu menggandakan uang, Fahrul Akbar (22) pemuda asal Kabupaten Pasuruan ini, berhasil diringkus Unit Jatanras Polda Jatim.

Sebelum ditangkap, warga Dusun Tempel, Kelurahan Legok, Kecamatan Gempol itu, telah berhasil memperdayai empat korban. Total kerugian yang dialami dari keempat korban itu mencapai Rp510,50 juta.

Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Juda Nusa Putra mengungkapkan, modus pelaku mengaku berpura-pura bisa menggadakan uang. Kepada korbannya, tersangka menjajikan akan menggandakan uang sampai Rp25 miliar.

Penggadaan uang dilakukan di ruang gelap. Saat itu korban di suruh memejamkan mata sambil membaca doa. "Selanjutnya tersangka menghambur-hamburkan uang yang sudah disiapkan. Tersangka lalu menunjukkan uang itu pada korban terkait keaslian uang hasil ritual tersebut," katanya, Rabu (17/10/2018).

Setelah itu, lanjut dia, tersangka memasukkan uang mainan ke dalam kardus. Korban lantas disuruh membeli minyak apel jin, dan kembang jodoh atau kembang kantil. Harganya bervariasi. Mulai dari Rp13 juta sampai Rp20 juta.

Ngaku Punya Jin, Pemuda Ini Berhasil Menipu Ratusan Juta


Oleh tersangka, para korban dilarang membuka uang mainan yang ditaruh di dalam kardus tersebut sebelum prosesi ritual selesai. "Namun para korban penasaran. Setelah 10 hari, kardus itu dibuka dan ditemukan isinya uang palsu," tandas Juda.

Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard M Sinambela menambahkan, pelaku awalnya dianggap punya kelebihan untuk mengobati orang sakit. Namun seiring berjalannya waktu, kemampuannya itu digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana penipuan.

Modusnya, dengan bantuan jin yang dimilikinya untuk merasuki jiwa para korban. Sehingga uang palsu yang terlihat oleh korban, tampak seperti uang asli. "Korbanpun bersedia untuk menyerahkan uang secara bertahap pada tersangka," imbuhnya.

Dalam kasus ini, aparat mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, satu unit mobil Suzuki Karimun, satu unit mobil Honda Brio, dua kardus berisi uang mainan, satu buah televisi, satu tas ransel, satu tas kecil warna merah berisi uang mainan, satu baju koko, satu buah sorban dan satu buah sarung warna coklat kotak-kotak.

"Uang yang saya dapat, saya gunakan untuk foya-foya. Sebagian lagi saya sumbangkan ke fakir miskin," kata Fahrul. Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5074 seconds (0.1#10.140)