Soekarwo Mendorong Adanya Penguatan Peran Baperwil

Rabu, 17 Oktober 2018 - 22:54 WIB
Soekarwo Mendorong Adanya Penguatan Peran Baperwil
Gubernur Jawa Timur, Soekarwo meminta Badan Perwakilan Wilayah (Baperwil) diperkuat. Foto/Dok.SINDONews
A A A
SURABAYA - Gubernur Jatim Soekarwo menegaskan, pemerintah provinsi merupakan wakil pemerintah pusat di daerah. Program pemerintah pusat, juga harus dilaksanakan di daerah.

Pernyataan pejabat yang akrab disapa Pakde Karwo ini, disampaikannya saat memberikan pengarahan pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemendagri, dan Sekda Provinsi seluruh Indonesia.

Dia hadir pada acara Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergitas Kebijakan Pemerintah untuk Mempercepat Pencapaian Target Kinerja RPJMN 2015 - 2019 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Rabu (17/10/2018).

Sebagai wakil dari pemerintah pusat di daerah, Soekarwo minta peran dan fungsi Badan Perwakilan Wilayah (Baperwil) dan Camat diperkuat. Penguatan fungsi bisa dilakukan melalui peraturan pemerintah tentang pendelegasian kewenangan.

Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan dibuat aturan dasar tentang pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat. "Contohnya, peran Baperwil sangat strategis untuk membantu tugas gubernur memperpendek rentang kendali pembinaan dan pengawasan bupati/wali kota," katanya.

Menurutnya, tugas gubernur sebagai perwakilan dari pemerintah pusat sangat banyak. Sehingga perlu didelegasikan melalui Baperwil.

Baperwil, kata dia, perlu diberi pendelegasian kewenangan. Salah satunya berupa pengawasan dan pembinaan pelaksanaan pendidikan SMA dan SMK. Sama halnya, peran camat sebagai pemimpin wilayah juga harus diperkuat bersama Kapolsek dan Danramil.

"Jadi kalau ada kejadian di daerah cukup diselesaikan oleh Babinkamtibmas. Oleh karena itu fungsi dan peran camat perlu diperkuat agar mampu mengelola daerahnya dengan baik," tegasnya.

Orang nomor satu di Jatim menyatakan, saat ini peran camat masih kalah ketimbang peran kepala desa. Sehingga, peraturan pemerintah-nya harus diatur dan lebih rinci.

Saat ini, kepala desa banyak yang mengabaikan fungsi dari camat. Mereka lebih suka langsung berhubungan dengan bupati/walikota.

"Saya mengusulkan kalau ada permasalahan terutama undang-undang yang dirasa kurang pas, harus melaporkan kepada Mendagri. Jangan melakukan judicial review kepada MK," imbuhnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6324 seconds (0.1#10.140)