Polres Gresik Bekuk Komplotan Pencuri dan Penadah Handphone

Sabtu, 22 Februari 2020 - 04:04 WIB
Polres Gresik Bekuk Komplotan Pencuri dan Penadah Handphone
Polres Gresik Bekuk Komplotan Pencuri dan Penadah Handphone
A A A
GRESIK - Reserse kriminal (reskrim) Polres Gresik berhasil membekuk dua penadah handphone curian. Tiga orang diamankan, yaitu M Ardian (21), warga Desa Betoyo, Kecamatan Manyar, Gresik. Dua penadah; Jainul Abidin (35), dan Harianto (20), warga Kecamatan Cerme.

Mereka ditangkap setelah ada laporan pencurian handphone di Bengkel Dina Motor Jalan Raya Meduran Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik.

Meski pelaku diamankan, namun barang hasil berupa satu handphone merk Real Mi C2 sudah dijual kepada seorang penadah Harianto dan beralih kembali ke Jainul Abidin.

Setelah dikembangkan, polisi juga berhasil mengamankan dua orang penadah. Ketiganya tidak ditahan. Karena kasus pencurian itu tergolong ringan.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Panji P Wijaya mengatakan, aksi pencurian itu masuk dalam pencurian ringan. Perbuatan pelaku dan penadah masuk dalam pasal 364.

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda KUHP. "Tidak ada yang kami tahan karena ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara," ungkap Panji saat dikonformasi.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.9556 seconds (0.1#10.140)