Kasus Trading Saham Ilegal, Mesir Bebaskan Dua Putra Mubarak

Minggu, 23 Februari 2020 - 06:15 WIB
Kasus Trading Saham Ilegal, Mesir Bebaskan Dua Putra Mubarak
Mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak tiba bersama putranya Alaa di pengadilan Kairo, Mesir, 26 Desember 2018. Foto/REUTERS/Amr Abdallah Dalsh
A A A
KAIRO - Dua putra mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak dibebaskan dari tuduhan trading saham ilegal saat penjualan satu bank, empat tahun sebelum revolusi 2011 yang mengakhiri pemerintahan Mubarak.

Mubarak telah berkuasa 30 tahun hingga digulingkan pada 2011. Dua putranya, Alaa dan Gamal Mubarak, serta tujuh orang lainnya mengahdapi dakwaan mendapat keuntungan secara ilegal dari penjualan Bank Al Watany Mesir pada Bank Nasional Kuwait pada 2007.

Kedua pria itu menyangkal tuduhan tersebut. Mereka menghadiri sidang di Pengadilan Kriminal Kairo pada Sabtu (22/2/2020) yang dilakukan di akademi polisi untuk alasan keamanan.

Mereka mendengarkan vonis hakim yang membebaskan semua terdakwa. "Kejaksaan publik memiliki hak untuk banding," kata sumber yudisial terkait kasus tersebut.

Keduanya ditahan setelah revolusi 2011 dan divonis hingga tiga tahun penjara pada 2015 bersama ayahnya, setelah didakwa menyalahgunakan dana publik dan menggunakan dana itu untuk memperbaiki properti keluarga Mubarak.

Meski demikian, kedua anak Mubarak itu dibebaskan segera setelah vonis pengadilan karena mereka telah menghabiskan waktu di tahanan selama menunggu proses persidangan kasus itu.

Mubarak telah dibebaskan pada 2017 setelah lepas dari dakwaan pembunuhan demonstran saat unjuk rasa besar-besaran.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9214 seconds (0.1#10.140)