Menkeu Musnahkan 16,8 Juta Batang Rokok dan 960 Botol Miras Ilegal

Kamis, 02 Agustus 2018 - 14:50 WIB
Menkeu  Musnahkan 16,8 Juta Batang Rokok dan 960 Botol Miras Ilegal
Menkeu Sri Mulyani memberikan keterangan pers terkait pemusnahan 16,8 juta batang rokok dan 960 botol minuman beralkohol ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (2/8/2018). Foto/SINDONews/Lukman Hakim.
A A A
SURABAYA - Menkeu Sri Mulyani memimpin pemusnahan barang bukti 16,8 juta batang rokok serta 960 botol minuman beralkohol ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Kamis (2/8/2018).

Pemusnahan tersebut hasil penindakan tiga kontainer yang diangkut kapal. Penyelundupan tiga kontainer miras itu berhasil digagalkan berkat kerjasama Bea Cukai dengan instansi terkait Singapura pada 24 Juni 2018 lalu.

Saat itu, pihak Singapura mengabarkan adanya pengiriman barang melalui laut yang akan masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Barang-barang yang diangkut dengan kapal laut itu dicurigai tidak sesuai dengan dokumen yang tertera.

“Saya mengapresiasi Bea Cukai yang telah melakukan penertiban cukai untuk barang berisiko tinggi, terutama rokok," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menyatakan, penggagalan dan penertiban produk ilegal itu akan mampu mengurangi kerugian negara. Contohnya, penggagalan upaya penyelundupan sebanyak 50.664 botol miras asal Singapura.

Jika minuman memabukkan itu berhasil masuk ke pasaran, negara akan kehilangan pemasukan sebanyak Rp57,7 miliar. “Dalam dokumen, barang yang dikirim adalah benang polyester sebanyak 788 packed. Namun, dari analisa intelijen dan pemeriksaan fisik, tiga kontainer itu berisi 50.664 botol minuman kerasn," tandas Sri Mulyani.

Ada sejumlah merek internasional dari jutaan batang rokok dan ratusan botol MMEA yang dipamerkan di depan awak media dalam konferensi pers yang digelar di Tempat Pemeriksaan Barang atau Container Freight Station (CFS) milik PT Terminal Peti Kemas (TPS) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dalam pemusnahan barang bukti ini, selain diikuti Sri Mulyani, hadir pula Direktur Jenderal Bea Cukai pada Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, dan pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forpimda) Jatim. Di antaranya Wakil Kepala Polda Jatim Brigjen Widodo Eko Prihastopo dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Sunarta.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.1232 seconds (0.1#10.140)