Ada Produksi Obat Kuat Ilegal, Ini yang Diungkap Polda Jatim

Senin, 24 Februari 2020 - 18:57 WIB
Ada Produksi Obat Kuat Ilegal, Ini yang Diungkap Polda Jatim
Polisi mengamankan sejumlah obat kuat ilegal yang diproduksi tersangka Candra. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Dua rumah di perumahan Babatan Pilang, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, digerebek Polda Jatim, Senin (24/02/2020). Diduga, dua rumah tersebut, tepatnya blok G 1 Nomor 11, dan di blok H1 Nomor 18 dijadikan tempar produksi dan gudang penyimpanan obat ilegal.

Saat digerebek, polisi menemukan obat beragam jenis. Ada yang berupa cangkang kapsul. Bahkan polisi juga menemukan alat pemuas sex. Di rumah tersebut, polisi mengamankan bahan baku seperti herbal dan Sildinafil (obat berbahaya) timbangan, alat press dan ratusan stok karton pembungkus.

"Kami mengamankan Candra selaku pemilik rumah produksi ini. Kami juga sudah menetapkan Candra sebagai tersangka," kata Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak, Senin (24/2/2020).

Dia mengatakan, penggrebekan ini dilakukan karena usaha pembuatan obat yang dilakukan tersangka tidak berizin. Dari keterangan tersangka, usaha produksi obat itu dilakoni berbekal pengalaman bekerja di industri pembuatan jamu di Jawa Tengah.

"Candra menjalani bisnis ini selama dua tahun dan itu tanpa mengantongi izin. Bahan yang digunakan adalah bahan berbahaya seperti sildinafil yang bisa memicu detak jantung menjadi lebih kencang," tandas Cornelis.

Dari penggerebekan ini, Polda Jatim mengamankan sekitar 5 kilogram (kg) bubuk sildinafil, 20 kg bubuk herbal, 60 kardus obat siap edar dan alat produksi. Sementara tersangka Candra dijerat pasal 196, dan pasal 197 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.2268 seconds (0.1#10.140)