Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 256.750 Batang Rokok Ilegal

Selasa, 25 Februari 2020 - 12:34 WIB
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 256.750 Batang Rokok Ilegal
Barang bukti ratusan ribu batang rokok ilegal, disita petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang. Foto/Dok.KPPBC Tipe Madya Cukai Malang
A A A
MALANG - Petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, berhasil menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal.

Rokok ilegal berjumlah 256.750 batang tersebut, disimpan dalam 10 karton, dan diangkut menggunakan sebuah minibus warna biru tua. Mobil tersebut, berhasil dihentikan petugas di Jalan Raya Ketawang, Dusun Krajan, Desa Ketawang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

"Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang kena cukai berupa hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang belum dilunasi cukainya tanpa dilindungi dengan dokumen cukai," ujar Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Latif Helmi.

Dia menyebutkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan pengiriman rokok ilegal di wilayah Gondanglegi. Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penggrebekan. Hasilnya petugas berhasil menangkap mobil untuk mengangkut rokok ilegal tersebut.

Latif menyebutkan, dari hasil operasi tersebut, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp116.821.250. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut.

Ke depannya, menurutnya, KPPBC Tipe Madya Malang, akan terus menindaklanjuti setiap informasi dan laporan dari masyarakat, mengenai peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya.

"Dengan ini diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya terus menurun, dan sesuai target dari Menteri Keuangan tahun ini untuk menekan peredaran rokok ilegal hingga 1%," pungkasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1674 seconds (0.1#10.140)