Grebek Rumah di Bantur, Bea Cukai Sita 681.720 Batang Rokok

Selasa, 25 Februari 2020 - 12:58 WIB
Grebek Rumah di Bantur, Bea Cukai Sita 681.720 Batang Rokok
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, menggrebek rumah tempat penyimpanan rokok ilegal. Foto/Dok.KPPBC Tipe Madya Cukai Malang
A A A
MALANG - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, menggrebek sebuah rumah yang menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal.

Dari hasil penggrebekan disebuah rumah yang ada di Dusun Kutukan, Desa Rejosari, Kecamatan Batur, Kabupaten Malang, petugas menemukan 681.720 batang rokok ilegal yang disimpan dalam 49 karton.

Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Latif Helmi mengungkapkan, berawal dari informasi masyarakat, akhirnya petugas berhasil membongkar rumah yang dijadikan tempat penyimpanan rokok ilegal ini.

"Dalam pemeriksaan tersebut, di dalam rumah ditemukan 681.720 barang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang berasal dari tindak pidana undang-undang cukai," tegasnya.

Seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kegiatan ilegal ini dijerat dengan pasal 56 junto pasal 66 UU No. 39/2007 tentang perubahan atas UU No. 11/1995 tentang Cukai.

"Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kegiatan ilegal ini, kurang lebih sebesar Rp310.182.600,00. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh Seksi Penyelidikan dan Barang Hasil Penindakan," tegasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3264 seconds (0.1#10.140)