22 Ton Pupuk Palsu Berhasil Disita Polresta Sidoarjo

Selasa, 25 Februari 2020 - 13:31 WIB
22 Ton Pupuk Palsu Berhasil Disita Polresta Sidoarjo
Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap peredaran pupuk palsu. Foto/inews TV/Pramono Putra
A A A
SIDOARJO - Petugas Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, berhasil membongkar jaringan pelaku peredaran pupuk ilegal.

Sebuah truk bermuatan 22 ton pupuk ilegal, yang dikemas dalam 440 karung, berhasil ditangkap polisi di Jalan Arteri Porong, Kabupaten Sidoarjo.

"Dari hasil pemeriksaan tim kami, ternyata pupuk tersebut diproduksi CV Bangun Tani di Desa Manduro, Manggung Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, yang tidak bersertifikat SNI dan tidak dicantumkan kandungan dari pupuknya," jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji, Selasa (25/2/2020).

Kemudian Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan pemilik usaha pupuk ini, yakni pria berinisial AR (67) warga Sumorame, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Menurut keterangan tersangka, usaha pembuatan pupuk ilegal ini sudah berjalan selama 14 tahun, dan dipasarkan ke wilayah Bali serta Sumatera.

Proses pembuatan pupuk TSP yang dilakukan tersangka, yakni dengan mencampurkan bahan baku berupa dolomit, gipsum ke dalam mesin parabola. Kemudian digiling hingga keluar butiran-butiran, lalu dicampur dengan zat pewarna dan pemadatan. Proses selanjutnya dijemur sampai kering, dan jadilah pupuk siap edar.

"Tersangka menjual pupuk ini dengan harga Rp50 ribu/karung ukuran 50 kilogram (Kg). Omset yang dihasilkan tersangka dalam setahun, sekitar Rp250 juta," imbuh Sumardji.

Tersangka AR dibawa ke kantor polisi, dalam kondisi sakit dan menggunakan kursi roda. Namun, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang melanggar pasal 120 ayat 1 junto pasal 53 dikenai ancaman hukuman lima tahun dan denda Rp3 miliar.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5625 seconds (0.1#10.140)