Diduga Korupsi Rp2,45 M, Mantan Kadinkes Masih Bisa Lempar Senyum

Kamis, 18 Oktober 2018 - 20:08 WIB
Diduga Korupsi Rp2,45 M,  Mantan Kadinkes Masih Bisa Lempar Senyum
Mantan Kadinkes Gresik Nurul Dholam melemparkan senyum kepada wartawan sesaat akan diperiksa dalam tahap kedua alias berkas sempurna (P21), Kamis (18/10/2018). Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan.
A A A
GRESIK - Senyum mengembang terlontar dari mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik, Nurul Dholam. Dengan tenangnya, dia menjalani pemeriksaan berkas korupsi Rp2,451 miliar yang dinyatakan sempurna alias P-21.

“Dalam waktu dekat berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” ujarKasi Pidsus Kejari Gresik Andrie Dwi Subianto, Kamis (18/10/2018).

Dholam tiba di kantor Kejari Gresik sekitar pukul 11.30 WIB. Manyan Sekretaris Dinkes itu langsung menuju ruang pidana khusus (Pidsus). Menghadap tim jaksa yang diketuai Thesar Yudi Prasetya untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.

Tampak dua penasehat hukumnya ikut mendampingi tersangka korupsi dana kapitasi BPJS Kesehatan itu. Diantaranya Prihatin Effendi, SH. Setelah menjalani pemeriksaan tersangka keluar dengan menggunakan rompi tahanan warna oranye. Senyum mengembang saat dicecar pertanyaan.

Sejurus kemudian, Dholam dibawa masuk ke mobil tahanan. Lalu dikirim ke Rutan Banjarsari, Cerme.

“Tersangka sudah menjadi tahanan jaksa. Berkasnya sudah lengkap. Sehingga secepatnya berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” ujar Kasi Pidsus Kejari Gresik Andrie Dwi Subianto.

Andrie menambahkan, barang bukti yang akan diserahkan nanti adalah buku rekening pribadi tersangka. Kemudian, dua box besar dokumen. Keduanya akan dijadikan bukti saat persidangan.

“Tersangka belum mengembalikan uang kerugian Negara. Dulu sempat berjanji akan mengembalikan,” tuturnya.

Dijelaskan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu, dakwaan primair pasal 2 dan subsidair pasal 3, atau pasal 12 e atau 12 f UU RI No. 31/1999 diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Prihatin Efendi, Penasehat Hukum (PH) tersangka mengaku akan mengikuti prosedur hukum. Dia menghormati langkah yang dilakukan tim jaksa.

“Proses pelimpahan sudah menjadi wewenang jaksa. Kami mengikuti prosedur saja,” ujarnya usai mendampingi kliennya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2886 seconds (0.1#10.140)