Legalitas Izin Tinggal 3 Santri WNA Dipertanyakan Imigrasi Blitar

Kamis, 18 Oktober 2018 - 20:24 WIB
Legalitas Izin Tinggal 3 Santri WNA Dipertanyakan Imigrasi Blitar
Kantor Imigrasi Klas II Blitar kini mengusut tiga santri Pondok Pesantren Al Bahjah Kecamatan Karangrejo berstatus warga negara asing. Foto/Ilustrasi
A A A
TULUNGAGUNG - Tiga santri Pondok Pesantren Al Bahjah Kecamatan Karangrejo, Tulungagung, Jawa Timur, berstatus warga negara asing mendapat pengusutan dari Imigrisi Blitar.

Kepala Kantor Imigrasi Klas II Blitar Muhammad Akram kepada wartawan mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman. Ketiganya ketika diminta menunjukkan visa dan passpor mereka berdalih dokumen tersebut tertinggal di Cirebon Jawa Barat.

"Karena pendekatan kita humanis kita beri interval waktu 4 hari untuk mengambilnya, "papar Akram. Sama dengan WNA lainnya. Jika terbukti melanggar aturan imigrasi sanksi deportasi telah disiapkan. Menurut Akram selama tahun 2018 ini pihaknya telah mendeportasi sebanyak 25 WNA.

Bahkan satu orang WNA asal Pantai Gading telah dipidana. WNA bersangkutan dihukum satu tahun penjara karena terbukti memalsukan dokumen keimigrasian. "Sebanyak 25 WNA yang dideportasi itu sebelumnya bertempat tinggal di Tulungagung, Kabupaten dan Kota Blitar, "ungkapnya.

Selain tiga santri tadi,pihaknya juga mengusut satu orang lagi WNA asal Rusia bahkan sudah dideportasi. Selama 6 bulan ke depan yang bersangkutan juga dilarang (dicekal) masuk Indonesia.

"Satu orang WNA (Rusia) sudah kita deportasi," ujarnya. WNA Rusia yang dideportasi terbukti menyalahi izin tinggal. Keberadaan yang bersangkutan melebihi batas tinggal 60 hari. Yang bersangkutan juga tertangkap tangan terlibat aktivitas politik dalam Pilkada Tulungagung, Juni 2018 lalu. "Deportasi yang kita lakukan sudah 3-4 bulan lalu, "terang Akram.

Akram juga mengatakan saat ini ada sebanyak 125-150 WNA di Kabupaten Tulungagung. Sebagian besar WNA yang berasal dari Thailand dan Malaysia itu berstatus sebagai mahasiswa di IAIN Tulungagung. Dalam kegiatan pengawasan Kantor Imigrasi Blitar telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing.

Dari target 47 tim, yakni masing masing berdiri di tiap kecamatan, saat ini sudah berdiri 27 tim pengawas orang asing. "Dari pengawasan yang kita lakukan saat ini belum ada yang melebihi izin batas tinggal, "pungkasnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.3237 seconds (0.1#10.140)